Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Menkes: BPJS Kesehatan tidak Usah Cover Orang-Orang Kaya

M Iqbal Al Machmudi
13/11/2025 19:12
Menkes: BPJS Kesehatan tidak Usah Cover Orang-Orang Kaya
Ilustrasi: Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap ke depan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.

Oleh karena itu sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan bisa menjadi sustainability keuangan BPJS Kesehatan agar tetap jaga. 

"Maksudnya supaya BPJS fokusnya ke (masyarakat) bawah deh, tidak usah cover (orang) yang kaya-kaya karena yang kelas 1 biarlah dicover oleh swasta," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11).

Budi menambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta. Langkah ini diambil agar jangkauan layanan kesehatan dapat lebih luas.

“Kita juga sudah bicara dengan teman-teman di OJK mengenai kombinasi swasta dengan BPJS Kesehatan karena selama ini kan nggak bisa nyambung tuh coordination benefit-nya," ujar dia.

Menurut Budi, dinamika kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar program jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat berjalan. 

"Dinamika dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, besaran iuran BPJS saat ini tergolong sangat terjangkau dan memberikan manfaat besar bagi kesehatan masyarakat. 

"Iuran BPJS itu sangat-sangat murah dan menguntungkan dalam kesehatan masyarakat. Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibuat seefisien mungkin," tutur Budi.

Dalam rapat kerja dengan legislatif tersebut, Budi juga menjelaskan tentang penghapusan tunggakan iuran peserta JKN. Eks Dirut Bank Mandiri itu menegaskan penghapusan tunggakan bukan kewenangan Kementerian Kesehatan. Namun, ia menyebut bahwa sebagian besar peserta BPJS Kesehatan telah ditanggung oleh pemerintah.

“Penghapusan tunggakan bukan bidang saya, tapi ternyata 51% peserta BPJS iurannya sudah dibayar pemerintah,” pungkasnya. (Iam/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya