Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap ke depan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
Oleh karena itu sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan bisa menjadi sustainability keuangan BPJS Kesehatan agar tetap jaga.
"Maksudnya supaya BPJS fokusnya ke (masyarakat) bawah deh, tidak usah cover (orang) yang kaya-kaya karena yang kelas 1 biarlah dicover oleh swasta," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11).
Budi menambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta. Langkah ini diambil agar jangkauan layanan kesehatan dapat lebih luas.
“Kita juga sudah bicara dengan teman-teman di OJK mengenai kombinasi swasta dengan BPJS Kesehatan karena selama ini kan nggak bisa nyambung tuh coordination benefit-nya," ujar dia.
Menurut Budi, dinamika kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar program jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat berjalan.
"Dinamika dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, besaran iuran BPJS saat ini tergolong sangat terjangkau dan memberikan manfaat besar bagi kesehatan masyarakat.
"Iuran BPJS itu sangat-sangat murah dan menguntungkan dalam kesehatan masyarakat. Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibuat seefisien mungkin," tutur Budi.
Dalam rapat kerja dengan legislatif tersebut, Budi juga menjelaskan tentang penghapusan tunggakan iuran peserta JKN. Eks Dirut Bank Mandiri itu menegaskan penghapusan tunggakan bukan kewenangan Kementerian Kesehatan. Namun, ia menyebut bahwa sebagian besar peserta BPJS Kesehatan telah ditanggung oleh pemerintah.
“Penghapusan tunggakan bukan bidang saya, tapi ternyata 51% peserta BPJS iurannya sudah dibayar pemerintah,” pungkasnya. (Iam/M-3)
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
Jumlah tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan se-Babel mencapai Rp191 miliar.
Nurhadi berharap dengan kebijakan tersebut kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif karena tunggakan dapat segera kembali aktif.
pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen dinilai tidak tepat
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin enggan menjawab perihal tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun depan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved