Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap ke depan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
Oleh karena itu sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan bisa menjadi sustainability keuangan BPJS Kesehatan agar tetap jaga.
"Maksudnya supaya BPJS fokusnya ke (masyarakat) bawah deh, tidak usah cover (orang) yang kaya-kaya karena yang kelas 1 biarlah dicover oleh swasta," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11).
Budi menambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta. Langkah ini diambil agar jangkauan layanan kesehatan dapat lebih luas.
“Kita juga sudah bicara dengan teman-teman di OJK mengenai kombinasi swasta dengan BPJS Kesehatan karena selama ini kan nggak bisa nyambung tuh coordination benefit-nya," ujar dia.
Menurut Budi, dinamika kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar program jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat berjalan.
"Dinamika dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, besaran iuran BPJS saat ini tergolong sangat terjangkau dan memberikan manfaat besar bagi kesehatan masyarakat.
"Iuran BPJS itu sangat-sangat murah dan menguntungkan dalam kesehatan masyarakat. Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibuat seefisien mungkin," tutur Budi.
Dalam rapat kerja dengan legislatif tersebut, Budi juga menjelaskan tentang penghapusan tunggakan iuran peserta JKN. Eks Dirut Bank Mandiri itu menegaskan penghapusan tunggakan bukan kewenangan Kementerian Kesehatan. Namun, ia menyebut bahwa sebagian besar peserta BPJS Kesehatan telah ditanggung oleh pemerintah.
“Penghapusan tunggakan bukan bidang saya, tapi ternyata 51% peserta BPJS iurannya sudah dibayar pemerintah,” pungkasnya. (Iam/M-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
Namun, YLKI mengingatkan agar kebijakan kenaikan iuran tidak membebani masyarakat, terutama dari sisi kemampuan ekonomi peserta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menanggapi isu kenaikan iuran program JKN.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved