Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebenarnya telah mengamanatkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan ditinjau paling lama setiap dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. “Artinya, sudah lebih dari 5 tahun belum dilakukan penyesuaian iuran JKN,” ujarnya, Kamis (26/2).
Padahal dalam kurun waktu tersebut, berbagai faktor pembiayaan layanan kesehatan mengalami perubahan signifikan. Mulai dari inflasi biaya kesehatan, kenaikan harga obat, barang dan jasa medis, hingga tarif pelayanan kesehatan yang terus meningkat.
Ia juga menyoroti adanya efek rebound utilisasi pelayanan kesehatan pascapandemi Covid-19 yang berdampak pada meningkatnya pemanfaatan layanan oleh peserta JKN.
“Pada tahun 2023 juga ada penyesuaian tarif layanan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebabkan peningkatan biaya layanan kesehatan yang cukup signifikan pada sejumlah paket manfaat (diagnosis) tertentu,” kata Rizzky.
Selain itu, bertambahnya jumlah peserta JKN turut mendorong kenaikan angka pemanfaatan layanan kesehatan yang pada akhirnya berimplikasi terhadap beban pembiayaan program.
Rizzky menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyesuaian iuran JKN. Proses tersebut berada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai leading sector.
Namun demikian, dari perspektif penyelenggara, evaluasi terhadap besaran iuran dinilai penting untuk menjaga sustainabilitas Program JKN.
“Demi menjaga sustainabilitas Program JKN, harapan kami pemerintah bisa melakukan evaluasi mengenai iuran JKN agar dapat disesuaikan dengan kondisi faktual,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa proses evaluasi tersebut perlu dikaji secara matang dengan melibatkan berbagai pihak serta tetap mempertimbangkan kondisi finansial dan kemampuan membayar masyarakat.
“Tentunya juga harus dikaji dengan matang bersama berbagai pihak, serta harus memperhatikan kondisi finansial dan kemampuan membayar masyarakat,” tuturnya.
Hingga saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan. Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga iuran yang dibayarkan peserta menjadi Rp35.000. (H-3)
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat melalui APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang tengah mengurus reaktivasi.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa keberlanjutan BPJS Kesehatan penting. Namun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak menjawab persoalan defisit.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa keberlanjutan BPJS Kesehatan penting. Namun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak menjawab persoalan defisit.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
DITUNJUKNYA Mayjen TNI (Purn) dr Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031 diharapkan memberikan ketegasan untuk menyelesaikan masalah program JKN
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved