Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Iuran Peserta akan Naik, BPJS Kesehatan: Untuk Keberlanjutan Layanan

Atalya Puspa    
26/2/2026 20:32
Iuran Peserta akan Naik, BPJS Kesehatan: Untuk Keberlanjutan Layanan
Salah satu kantor pelayanan BPJS Kesehatan.(Dok. Antara)

BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebenarnya telah mengamanatkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan ditinjau paling lama setiap dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. “Artinya, sudah lebih dari 5 tahun belum dilakukan penyesuaian iuran JKN,” ujarnya, Kamis (26/2). 

Padahal dalam kurun waktu tersebut, berbagai faktor pembiayaan layanan kesehatan mengalami perubahan signifikan. Mulai dari inflasi biaya kesehatan, kenaikan harga obat, barang dan jasa medis, hingga tarif pelayanan kesehatan yang terus meningkat.

Ia juga menyoroti adanya efek rebound utilisasi pelayanan kesehatan pascapandemi Covid-19 yang berdampak pada meningkatnya pemanfaatan layanan oleh peserta JKN.

“Pada tahun 2023 juga ada penyesuaian tarif layanan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebabkan peningkatan biaya layanan kesehatan yang cukup signifikan pada sejumlah paket manfaat (diagnosis) tertentu,” kata Rizzky.

Selain itu, bertambahnya jumlah peserta JKN turut mendorong kenaikan angka pemanfaatan layanan kesehatan yang pada akhirnya berimplikasi terhadap beban pembiayaan program.

Rizzky menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyesuaian iuran JKN. Proses tersebut berada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai leading sector.

Namun demikian, dari perspektif penyelenggara, evaluasi terhadap besaran iuran dinilai penting untuk menjaga sustainabilitas Program JKN.

“Demi menjaga sustainabilitas Program JKN, harapan kami pemerintah bisa melakukan evaluasi mengenai iuran JKN agar dapat disesuaikan dengan kondisi faktual,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa proses evaluasi tersebut perlu dikaji secara matang dengan melibatkan berbagai pihak serta tetap mempertimbangkan kondisi finansial dan kemampuan membayar masyarakat.

“Tentunya juga harus dikaji dengan matang bersama berbagai pihak, serta harus memperhatikan kondisi finansial dan kemampuan membayar masyarakat,” tuturnya.

Hingga saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan. Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga iuran yang dibayarkan peserta menjadi Rp35.000. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya