Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Mudik Lebaran 2026

Ficky Ramadhan
09/3/2026 19:36
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Mudik Lebaran 2026
Ilustrasi(MI/FICKY RAMADHAN)

BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan maupun administrasi kepesertaan secara optimal selama periode libur Lebaran 2026. Berbagai kemudahan layanan disiapkan agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, termasuk bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan bahwa layanan JKN tetap dapat dirasakan masyarakat kapan pun dan di mana pun, termasuk saat tradisi mudik Lebaran yang setiap tahun dilakukan oleh jutaan warga Indonesia.

"Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin," kata Pujo dalam konferensi pers di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3).

Untuk menjaga akses layanan administrasi secara langsung, lanjut Pujo, BPJS Kesehatan juga membuka layanan di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan Posko Mudik di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari dukungan layanan bagi para pemudik. Posko tersebut menyediakan layanan informasi, konsultasi, serta bantuan layanan terkait Program JKN selama perjalanan mudik.

Adapun, posko Mudik BPJS Kesehatan tersebut hadir mulai tanggal 13-16 Maret 2026 di Pelabuhan Merak, Banten, Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta, Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka, Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang, Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen, Terminal Purabaya di Sidoarjo, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar.

"Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik serta mempermudah peserta memperoleh informasi terkait layanan Program JKN selama perjalanan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal digital untuk mengakses layanan administrasi selama masa libur Lebaran. Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta melakukan berbagai layanan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang.

Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melakukan perubahan data kepesertaan, mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga mengakses berbagai layanan administrasi lainnya.

Akmal juga mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), maupun Care Center 165.

"Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan, sehingga kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan," jelas Akmal.

Di sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba menegaskan bahwa peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.

Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, pelayanan tetap dapat diperoleh di FKTP mitra BPJS Kesehatan lainnya yang sedang beroperasi.

"Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan," ujar Abdi.

BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan layanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB). Peserta tetap dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku agar terapi yang dijalani tidak terhenti selama masa libur Lebaran.

"Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya