Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Dari hasil survei kesiapan seluruh RS dalam implementasi KRIS per 1 Juli 2024, sudah ada 2.656 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria KRIS atau sebanyak 87%.
Kemudian, RS yang memenuhi 11 kriteria sebanyak 104 (3%), memenuhi 10 kriteria sebanyak 30 RS (1%), memenuhi 9 kriteria 147 RS (5%), dan belum memenuhi kriteria KRIS sebanyak 126 RS (4%). Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan 12 kriteria fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam KRIS.
“Ini bukan semata survei, kita ingin tahu mana yang bisa kita bantu,” ujar Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sunarto dalam acara Simposium Bidang Kesehatan di NasDem Tower, Kamis (11/7).
Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Sunarto menerangkan, dari 3.178 total rumah sakit di Indonesia, yang akan mengimplementasikan KRIS JKN sebanyak 3.063 karena ada pengecualian seperti rumah sakit jiwa dan rumah sakit D pratama. “Itu akan kita selesaikan sampai 2025,” katanya.
Sementara untuk manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Hal itu, kata Sunarto, akan dirumuskan dari hasil evaluasi KRIS ini.
Sejumlah upaya percepatan tengah dilakukan. Pertama, pembentukan tim nasional yang terdiri dari perwakilan DJSN, Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Kedua, percepatan penyusunan turunan regulasi terkait KRIS.
Ketiga, penguatan koordinasi dan pendampingan bersama dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Keempat, monitoring dan evaluasi implementasi sampai Juni 2025. Kelima, dukungan pemenuhan melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). (Ifa/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved