Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Dari hasil survei kesiapan seluruh RS dalam implementasi KRIS per 1 Juli 2024, sudah ada 2.656 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria KRIS atau sebanyak 87%.
Kemudian, RS yang memenuhi 11 kriteria sebanyak 104 (3%), memenuhi 10 kriteria sebanyak 30 RS (1%), memenuhi 9 kriteria 147 RS (5%), dan belum memenuhi kriteria KRIS sebanyak 126 RS (4%). Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan 12 kriteria fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam KRIS.
“Ini bukan semata survei, kita ingin tahu mana yang bisa kita bantu,” ujar Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sunarto dalam acara Simposium Bidang Kesehatan di NasDem Tower, Kamis (11/7).
Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Sunarto menerangkan, dari 3.178 total rumah sakit di Indonesia, yang akan mengimplementasikan KRIS JKN sebanyak 3.063 karena ada pengecualian seperti rumah sakit jiwa dan rumah sakit D pratama. “Itu akan kita selesaikan sampai 2025,” katanya.
Sementara untuk manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Hal itu, kata Sunarto, akan dirumuskan dari hasil evaluasi KRIS ini.
Sejumlah upaya percepatan tengah dilakukan. Pertama, pembentukan tim nasional yang terdiri dari perwakilan DJSN, Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Kedua, percepatan penyusunan turunan regulasi terkait KRIS.
Ketiga, penguatan koordinasi dan pendampingan bersama dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Keempat, monitoring dan evaluasi implementasi sampai Juni 2025. Kelima, dukungan pemenuhan melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). (Ifa/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved