Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Dari hasil survei kesiapan seluruh RS dalam implementasi KRIS per 1 Juli 2024, sudah ada 2.656 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria KRIS atau sebanyak 87%.
Kemudian, RS yang memenuhi 11 kriteria sebanyak 104 (3%), memenuhi 10 kriteria sebanyak 30 RS (1%), memenuhi 9 kriteria 147 RS (5%), dan belum memenuhi kriteria KRIS sebanyak 126 RS (4%). Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan 12 kriteria fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam KRIS.
“Ini bukan semata survei, kita ingin tahu mana yang bisa kita bantu,” ujar Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sunarto dalam acara Simposium Bidang Kesehatan di NasDem Tower, Kamis (11/7).
Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Sunarto menerangkan, dari 3.178 total rumah sakit di Indonesia, yang akan mengimplementasikan KRIS JKN sebanyak 3.063 karena ada pengecualian seperti rumah sakit jiwa dan rumah sakit D pratama. “Itu akan kita selesaikan sampai 2025,” katanya.
Sementara untuk manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Hal itu, kata Sunarto, akan dirumuskan dari hasil evaluasi KRIS ini.
Sejumlah upaya percepatan tengah dilakukan. Pertama, pembentukan tim nasional yang terdiri dari perwakilan DJSN, Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Kedua, percepatan penyusunan turunan regulasi terkait KRIS.
Ketiga, penguatan koordinasi dan pendampingan bersama dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Keempat, monitoring dan evaluasi implementasi sampai Juni 2025. Kelima, dukungan pemenuhan melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). (Ifa/Z-7)
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved