Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah. Pernyataan ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).
Ghufron menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit dengan tujuan meningkatkan layanan dan kepuasan peserta JKN.
"Menurut Pasal 1 angka 4B dari Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum layanan rawat inap untuk peserta. Pasal 46B menjelaskan bahwa fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Akan ada peraturan turunan dari Menteri Kesehatan terkait penerapan KRIS," kata Ghufron.
Baca juga : Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan
Ghufron juga menyebut bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menegaskan bahwa prosedur dan ketentuan terkait penjaminan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK kini lebih jelas.
Ghufron menyatakan bahwa kemitraan antara pihak swasta dan pemerintah harus berjalan beriringan, dan Perpres ini menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.
"Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga Juni 2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," jelas Ghufron.
Baca juga : Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa regulasi implementasi KRIS tidak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN.
Ia juga menyatakan bahwa antrean di rumah sakit telah menurun drastis, sehingga penerapan KRIS diharapkan tidak mempersulit pelayanan di rumah sakit.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait. Hasil kunjungan menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, dan pemahaman peserta JKN mengenai kebijakan KRIS masih belum seragam.
"Terdapat kesulitan dalam memenuhi 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama di rumah sakit daerah dan swasta. Selain itu, ada potensi berkurangnya jumlah tempat tidur di rumah sakit, yang dapat mempengaruhi akses layanan rawat inap," ungkap Kadir. #MIA (RO/Z-10)
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved