Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah berproses untuk menyiapkan kelas ruang rawat inap standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, nantinya perawatan pasien inap BPJS Kesehatan di setiap kelas akan sama rata. Setiap rumah sakit harus menerapkan kriteria ruang rawat inap yang telah ditentukan pemerintah.
Menanggapi itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, bila KRIS satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur diterapkan, maka pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih menjamin kemudahan peserta JKN mengakses ruang perawatan.
"Tidak boleh ada lagi diskriminasi yang dilakukan oknum RS, dan tidak boleh ada pasien JKN tertolak mendapatkan ruang perawatan," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (12/1).
Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
Menurut dia, semestinya kelas 1, 2 dan 3 yang distandarkan sehingga memudahkan RS untuk menatanya. "Kalau hanya satu ruang perawatan maka RS akan berupaya merenovasi ulang ruang perawatan yang ada saat ini. Dan hal tersebut akan memerlukan biaya besar tentunya," imbuhnya.
Berdasarkan pengamatan Timboel, sebenarnya tidak ada masalah dengan penerapan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku selama ini. Menurutnya, kelas perawatan hanya menyangkut pelayanan non medis, sementara pelayanan medis akan sama di semua kelas perawatan.
Ia berpendapat, isu utama ruang perawatan di program JKN saat ini adalah bagaimana peserta JKN mendapatkan akses mudah ke ruang perawatan. Masih ada oknum RS yang mendiskriminasi pasien JKN untuk mengakses ruang perawatan. Oknum RS lebih mengutamakan pasien umum daripada pasien JKN.
Baca juga : Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum
"Harusnya ini yang diperbaiki pemerintah, yaitu memastikan pasien JKN dibantu mendapatkan ruang perawatan secara sistem bila di sebuah RS memang penuh," ucapnya.
Atau bila ada oknum RS yang mendiskriminasi pasien JKN maka Kemenkes atau Dinkes memberikan sanksi tegas kepada RS tersebut.
"Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus membangun sistem yang memastikan pasien JKN yang mengalami kendala mengakses ruang perawatan dibantu segera secara sistem mendapatkan ruang perawatan," pungkas Timboel.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, sesuai dengan tupoksi yang ada, Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan terkait pelaksanaan KRIS di lapangan.
"Tentu saja kami akan bekerjasama dengan BPJS dalam implementasi dan pengawasannya di lapangan. Persiapan KRIS berjalan dengan optimal di lapangan baik untuk RS pemerintah dan swasta," ucap Azhar. (Ata/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved