Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah berproses untuk menyiapkan kelas ruang rawat inap standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, nantinya perawatan pasien inap BPJS Kesehatan di setiap kelas akan sama rata. Setiap rumah sakit harus menerapkan kriteria ruang rawat inap yang telah ditentukan pemerintah.
Menanggapi itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, bila KRIS satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur diterapkan, maka pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih menjamin kemudahan peserta JKN mengakses ruang perawatan.
"Tidak boleh ada lagi diskriminasi yang dilakukan oknum RS, dan tidak boleh ada pasien JKN tertolak mendapatkan ruang perawatan," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (12/1).
Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
Menurut dia, semestinya kelas 1, 2 dan 3 yang distandarkan sehingga memudahkan RS untuk menatanya. "Kalau hanya satu ruang perawatan maka RS akan berupaya merenovasi ulang ruang perawatan yang ada saat ini. Dan hal tersebut akan memerlukan biaya besar tentunya," imbuhnya.
Berdasarkan pengamatan Timboel, sebenarnya tidak ada masalah dengan penerapan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku selama ini. Menurutnya, kelas perawatan hanya menyangkut pelayanan non medis, sementara pelayanan medis akan sama di semua kelas perawatan.
Ia berpendapat, isu utama ruang perawatan di program JKN saat ini adalah bagaimana peserta JKN mendapatkan akses mudah ke ruang perawatan. Masih ada oknum RS yang mendiskriminasi pasien JKN untuk mengakses ruang perawatan. Oknum RS lebih mengutamakan pasien umum daripada pasien JKN.
Baca juga : Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum
"Harusnya ini yang diperbaiki pemerintah, yaitu memastikan pasien JKN dibantu mendapatkan ruang perawatan secara sistem bila di sebuah RS memang penuh," ucapnya.
Atau bila ada oknum RS yang mendiskriminasi pasien JKN maka Kemenkes atau Dinkes memberikan sanksi tegas kepada RS tersebut.
"Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus membangun sistem yang memastikan pasien JKN yang mengalami kendala mengakses ruang perawatan dibantu segera secara sistem mendapatkan ruang perawatan," pungkas Timboel.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, sesuai dengan tupoksi yang ada, Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan terkait pelaksanaan KRIS di lapangan.
"Tentu saja kami akan bekerjasama dengan BPJS dalam implementasi dan pengawasannya di lapangan. Persiapan KRIS berjalan dengan optimal di lapangan baik untuk RS pemerintah dan swasta," ucap Azhar. (Ata/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastrofik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya nonaktif.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved