Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkes: Akhir 2025 Sebanyak 90 Persen RS Siap Jalankan Sistem KRIS BPJS Kesehatan

Ihfa Firdausya
26/5/2025 19:36
Menkes: Akhir 2025 Sebanyak 90 Persen RS Siap Jalankan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.(Dok. TV Parlemen)

MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, hampir 90% rumah sakit akan siap di akhir 2025.

“Harusnya 2025 itu bisa selesai hampir 90% atau 88% harusnya bisa selesai. Ada sekitar 300-an rumah sakit yang memang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500an rumah sakit (yang kerja sama dengan BPJS) di akhir tahun ini harusnya sudah bisa memenuhi,” kata menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (26/5).

Untuk itu, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Menkes menyebut saat ini pihaknya sedang dalam proses finalisasi peraturan menteri kesehatan terkait KRIS ini.

“Setelah kita lihat, kalau kita mau kejar 90% selesai, kita usulkan (target implementasi) yang dari Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025 karena seperti data yang kita lihat, harusnya 90% itu selesai di 2025,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang masih sulit dipenuhi rumah sakit. Ia mencontohkan kelengkapan tempat tidur.

“Jadi satu tempat tidur itu harus ada colokan listrik, dua stop kontak, sama bel buat memanggil nurse. Ini yang paling banyak tidak lengkap di rumah sakit ada sekitar 16% yang belum lengkap,” katanya.

Kemudian tirai atau partisi antartempat tidur. “Dari yang kita survei tadi yang sisanya 300-an yang belum lengkap, ini yang paling banyak nggak lengkapnya adalah tirai, partisi antar tempat tidur,” ungkap Budi.

Selanjutnya adalah kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. “Yang kita tekankan adalah untuk KRIS maksimal 4 (tempat tidur) atau jaraknya minimal 1,5 meter. Nah ini yang mungkin membutuhkan renovasi sedikit dari ruangan atau kita mesti geser-geser tempat tidur,” katanya.

Masih Butuh Waktu

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi DJSN terkait KRIS. Beberapa temuan lapangan yang didapatkan bahwa rumah sakit swasta maupun pemerintah masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan KRIS.

“Misalnya beberapa kamar mengalami kelembapan karena kurangnya ventilasi, pintu kamar mandi hanya dapat dibuka dari satu sisi, beberapa kamar memiliki pencahayaan yang kurang, maupun misalnya belum dilengkapi outlet oksigen,” paparnya.

Temuan lain, rumah sakit swasta membutuhkan anggaran dan investasi untuk mendukung pelaksanaan dari KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan.

Untuk itu, lanjut Muttaqien, beberapa hal perlu menjadi perhatian terkait dengan kebijakan KRIS. Pertama, rencana penerapan KRIS JKN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap.

Kedua, perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah dan kemampuan masyarakat dalam penyesuaian manfaat tarif dan iuran. Ketiga, penerimaan publik terhadap perubahan manfaat dan iuran JKN perlu menjadi perhatian.

Keempat, memperhatikan ketahanan dana jaminan sosial kesehatan. Kelima, memperhatikan hasil uji coba terhadap penerapan tarif baru iDRG yang sudah termasuk KRIS di dalamnya.

“Enam, penerapan urun biaya pada kasus tertentu secara bertahap. Dan ketujuh, penerapan KRIS tidak mengurangi akses masyarakat untuk mendapatkan kamar rawat inap dengan potensi peningkatan BOR rumah sakit,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya