DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap

Apul Iskandar
09/6/2024 07:55
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere(MI/GABRIEL LANGGA)

DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam perancangan hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 yang lalu.

"Perancangan dan pengundangan Perpres tersebut berlangsung selama 2 tahun dari 2022 - 2024 atas dasar izin prakarsa Presiden nomor
B-820/M/D-11HK.03.02/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022. Kementerian Kesehatan memimpin perancangan bersama kementerian dan lembaga, termasuk DJSN, yang tergabung dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) Perubahan Ketiga Perpres 82 Tahun 2018," kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Andy William Sinaga dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Sejak tahun 2021, lanjut Andy, DJSN berperan sentral dalam perumusan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN dan melakukan
kajian aktuaria, serta melaksanakan uji coba implementasi kriteria-kriteria KRIS JKN di 14 RS bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan serta konsultan aktuaria independen.

Baca juga : DJKN Dorong Penetapan Iuran KRIS BPJS Kesehatan Segera Ditetapkan

"Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam
perumusan perbaikan tatakelola JKN dalam materi muatan Perubahan Ketiga Perpres 82/2018.Perubahan Ketiga Perpres 82 Tahun 2018 mengatur manfaat JKN sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan, manfaat rawat inap di kelas rawat inap standar, dan pembenahan tatakelola sesuai dengan hasil evaluasi penyelenggaraan JKN (Konsideran PerPres 59/2024)," tambahnya.

DJSN menilai dan menyimpulkan bahwa Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 82 Tahun 2024 bertujuan untuk memenuhi amanat-amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan prinsip asuransi sosial serta prinsip ekuitas yang belum sepenuhnya terlaksana dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Serta semakin mempermudah akses kepesertaan JKN kepada Pekerja dan Pemberi Kerja usaha kecil dan mikro, meningkatkan mutu pelayanan rawat inap, memperluas akses layanan kesehatan serta memperkuat ketahanan dana jaminan sosial kesehatan dalam jangka panjang dan memperluas akses pelayanan kesehatan kepada Peserta Program JKN melalui penguatan pelayanan promotif dan preventif berupa penapisan/skrining penyakit kronis degeneratif, agar penemuan dan penangangan kasus sedini mungkin dan tingkat keberhasilan terapi lebih tinggi.

Kemudian memberikan masa peralihan satu tahun untuk pengaturan implementasi perawatan rawat inap KRIS bersama manfaat, iuran, dan tarif pelayanan memberikan kepastian hukum atas hak manfaat pelayanan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah yang ter-PHK dan memperkuat efektifitas pengawasan penyelenggaraan Program JKN. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya