Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam perancangan hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 yang lalu.
"Perancangan dan pengundangan Perpres tersebut berlangsung selama 2 tahun dari 2022 - 2024 atas dasar izin prakarsa Presiden nomor
B-820/M/D-11HK.03.02/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022. Kementerian Kesehatan memimpin perancangan bersama kementerian dan lembaga, termasuk DJSN, yang tergabung dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) Perubahan Ketiga Perpres 82 Tahun 2018," kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Andy William Sinaga dalam keterangannya, Sabtu (8/6).
Sejak tahun 2021, lanjut Andy, DJSN berperan sentral dalam perumusan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN dan melakukan
kajian aktuaria, serta melaksanakan uji coba implementasi kriteria-kriteria KRIS JKN di 14 RS bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan serta konsultan aktuaria independen.
Baca juga : DJKN Dorong Penetapan Iuran KRIS BPJS Kesehatan Segera Ditetapkan
"Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam
perumusan perbaikan tatakelola JKN dalam materi muatan Perubahan Ketiga Perpres 82/2018.Perubahan Ketiga Perpres 82 Tahun 2018 mengatur manfaat JKN sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan, manfaat rawat inap di kelas rawat inap standar, dan pembenahan tatakelola sesuai dengan hasil evaluasi penyelenggaraan JKN (Konsideran PerPres 59/2024)," tambahnya.
DJSN menilai dan menyimpulkan bahwa Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 82 Tahun 2024 bertujuan untuk memenuhi amanat-amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan prinsip asuransi sosial serta prinsip ekuitas yang belum sepenuhnya terlaksana dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Serta semakin mempermudah akses kepesertaan JKN kepada Pekerja dan Pemberi Kerja usaha kecil dan mikro, meningkatkan mutu pelayanan rawat inap, memperluas akses layanan kesehatan serta memperkuat ketahanan dana jaminan sosial kesehatan dalam jangka panjang dan memperluas akses pelayanan kesehatan kepada Peserta Program JKN melalui penguatan pelayanan promotif dan preventif berupa penapisan/skrining penyakit kronis degeneratif, agar penemuan dan penangangan kasus sedini mungkin dan tingkat keberhasilan terapi lebih tinggi.
Kemudian memberikan masa peralihan satu tahun untuk pengaturan implementasi perawatan rawat inap KRIS bersama manfaat, iuran, dan tarif pelayanan memberikan kepastian hukum atas hak manfaat pelayanan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah yang ter-PHK dan memperkuat efektifitas pengawasan penyelenggaraan Program JKN. (H-2)
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved