Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Ketua DJSN Agus Suprapto membeberkan pembahasan dan penetapan tahapan KRIS sudah dibahas beberapa kali. diketahui, KRIS sejatinya sudah lama digaungkan dan awalnya direncanakan berjalan pada 2022.
“Harapannya nanti ada penetapan tarif iuran bisa segera. Walau (implementasi) Juli 2025, lebih cepat lebih baik," ungkap Agus dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
Agus menyebut penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat Rumah Sakit (RS) perlu melakukan penyesuaian aturan. Agus pun mengusulkan DJSN, BPJS dan Kementerian Kesehatan untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengurusi KRIS.
"Kita sudah 4 kali bertemu sepakat akan buat Pokja isinya BPJS, Kementerian Kesehatan, DJSN dan lain-lain, tentang gimana penerapan KRIS akan terlaksana dengan benar," tandas Agus.
Seperti diketahui, berdasarkan mandatory dari dua UU utama, yakni UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, pemerintah akan mengimplementasikan KRIS untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Implementasi itu ditargetkan paling lambat pada Juni 2025. Selain itu, penetapan manfaat dan tarif iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
(Z-9)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved