Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATROR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menekankan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak membebani masyarakat dengan adanya skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Karena KRIS idak ada lagi pembagian kelas maka tidak ada lagi pembayaran kelas iuran atau satu nominal," kata Timboel saat dihubungi, Kamis (16/5).
Ia juga menyebut selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
"Saya tidak terlalu yakin dengan adanya KRIS. Karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan protes, peserta kelas 3 tidak masalah, kelas 2 juga sama," ujar dia.
Karena yang terpenting adalah akses mendapatkan pelayanan harus mudah .Maka itu, jangan ada lagi alasan ruangan penuh seperti yang selama ini terjadi.
Selain itu, persoalan berikutnya ialah soal kesiapan rumah sakit swasta. Rumah sakit merekrontruksi ruang kelas 1,2, dan 3 dalam satu ruang perawatan, berapa modal dan renovasi. Pemerintah hanya memberi waktu hingga 1 Juli 2025.
Baca juga : BPJS Watch: Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Melibatkan Peserta BPJS Kesehatan
"Lain cerita dari rumah sakit swasta yang menunggu dari APBN dan APBD. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit yang tidak bisa memenuhi KRIS putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebabkan supply dan aksesnya berkurang," ungkapnya.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menjelaskan ke depan ini masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar kementerian dan lembaga yakni BPJS kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu, DJSN, hingga implemetnasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan sampai 30 Juni 2025.
"Untuk iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap. karena saat ini tidak ada penghapusan kelas jadi otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres 64 Tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran juga masih sama," ungkap Rizzky.
Sementara untuk skema iuran ke depan tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59/2024 diamanatkan, hasil dari evaluasi tentu akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat, tarif, dan dari segi iuran.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang memang Perpres sebelum Perpres 59/2024 berlaku," pungkasnya. (Iam/P-5)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved