Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATROR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menekankan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak membebani masyarakat dengan adanya skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Karena KRIS idak ada lagi pembagian kelas maka tidak ada lagi pembayaran kelas iuran atau satu nominal," kata Timboel saat dihubungi, Kamis (16/5).
Ia juga menyebut selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
"Saya tidak terlalu yakin dengan adanya KRIS. Karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan protes, peserta kelas 3 tidak masalah, kelas 2 juga sama," ujar dia.
Karena yang terpenting adalah akses mendapatkan pelayanan harus mudah .Maka itu, jangan ada lagi alasan ruangan penuh seperti yang selama ini terjadi.
Selain itu, persoalan berikutnya ialah soal kesiapan rumah sakit swasta. Rumah sakit merekrontruksi ruang kelas 1,2, dan 3 dalam satu ruang perawatan, berapa modal dan renovasi. Pemerintah hanya memberi waktu hingga 1 Juli 2025.
Baca juga : BPJS Watch: Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Melibatkan Peserta BPJS Kesehatan
"Lain cerita dari rumah sakit swasta yang menunggu dari APBN dan APBD. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit yang tidak bisa memenuhi KRIS putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebabkan supply dan aksesnya berkurang," ungkapnya.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menjelaskan ke depan ini masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar kementerian dan lembaga yakni BPJS kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu, DJSN, hingga implemetnasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan sampai 30 Juni 2025.
"Untuk iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap. karena saat ini tidak ada penghapusan kelas jadi otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres 64 Tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran juga masih sama," ungkap Rizzky.
Sementara untuk skema iuran ke depan tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59/2024 diamanatkan, hasil dari evaluasi tentu akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat, tarif, dan dari segi iuran.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang memang Perpres sebelum Perpres 59/2024 berlaku," pungkasnya. (Iam/P-5)
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu.
Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
Kemnaker akan membahas rancangan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi adanya PHK sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal AS
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved