Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) atau aturan rawat inap baru BPJS Kesehatan harus melibatkan para pesertanya. Dengan begitu, para peserta BPJS Kesehatan juga bisa ikut memberi masukan dan pertimbangan tingkat kepuasan.
"Ini harus bermain dengan kepuasan peserta yang akan berubah ruangannya. Ini belum diuji oleh pemerintah. Selama ini hanya menguji kesiapan rumah sakit," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/3).
Dijelaskan Timboel, rencana perubahan aturan rawat inap menjadi KRIS akan membuat semua peserta BPJS Kesehatan dirawat dalam ruangan yang sama, alias tidak memiliki tingkatan kelas. Semua peserta akan dirawat dalam ruangan berisi empat tempat tidur.
Baca juga: BPJS Watch: Kemenkes Harus Perluas Survei Kesiapan KRIS di RS
Menurutnya, selama ini hal yang banyak dikeluhkan oleh peserta BPJS Kesehatan bukan tentang kelas yang mereka terima, tetapi pelayanan yang belum maksimal. Timboel menegaskan, sejauh ini uji coba yang dilakukan terkait KRIS hanya mengkaji BOR (Bed Occupation Rate), tempat tidur dan pendapatan rumah sakitnya saja.
"Seharusnya subjek persoalan KRIS itu meningkatkan pelayanan pada masyarakat bukan kepada rumah sakit. Peserta pasti banyak komplain. Pemerintah enggak pernah mengkaji kepuasan peserta terkait KRIS," kata Timboel.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Setujui Ada Penyesuaian pada Tarif INA-CBGS
Iuran akan Memberatkan
Selain itu, jika nantinya kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan menjadi satu kelas, kepastian biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pasti akan bermasalah. Menurutnya, kisaran biaya untuk satu kelas BPJS Kesehatan nantinya pasti akan mencapai di atas Rp35 ribu dan di bawah Rp100 ribu. Biaya ini tentu tidak akan menjadi masalah bagi peserta kelas 1 dan 2, namun akan menjadi hambatan bagi peserta kelas 3.
"Kan enggak mungkin iuran di bawah Rp35 ribu, pasti di atas Rp35 ribu tapi di bawah Rp100 ribu. Kalau begitu kelas 3 akan naik, tapi kelas 2 dan 1 menurun. Masalahnya mayoritas peserta BPJS Kesehatan itu di kelas 3. Kalau nanti naik, artinya orang yang menunggak akan semakin banyak. Artinya JKN semakin dijauhkan dari rakyat. Sekarang yang menunggak saja mencapai 16 jutaan. Artinya rakyat miskin dijauhkan lagi dari dari JKN," tegasnya.
Timboel merasa bahwa sebaiknya pemerintah terlebih dahulu memastikan kajian terhadap KRIS ini dilakukan juga kepada peserta, bukan hanya rumah sakit. Dengan begitu BPJS Kesehatan bisa semakin menghadirkan layanan terbaik dan memuaskan bagi para pesertanya.
(Z-9)
BPJS Watch menuding Panitia Seleksi BPJS 2025 melanggar aturan terkait independensi dan batasan politik calon pengurus.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen dinilai tidak tepat
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan jika rumah sakit menolak menggunakan BPJS Kesehatan dari pasien, itu menjadi fraud yang akut di Indonesia.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved