Kamis 09 Maret 2023, 15:16 WIB

BPJS Watch: Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Melibatkan Peserta BPJS Kesehatan

Despian Nurhidayat | Humaniora
BPJS Watch: Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Melibatkan Peserta BPJS Kesehatan

Antara Foto/Ampelsa
Ruangan rumah sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh

 

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) atau aturan rawat inap baru BPJS Kesehatan harus melibatkan para pesertanya. Dengan begitu, para peserta BPJS Kesehatan juga bisa ikut memberi masukan dan pertimbangan tingkat kepuasan.

"Ini harus bermain dengan kepuasan peserta yang akan berubah ruangannya. Ini belum diuji oleh pemerintah. Selama ini hanya menguji kesiapan rumah sakit," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/3).

Dijelaskan Timboel, rencana perubahan aturan rawat inap menjadi KRIS akan membuat semua peserta BPJS Kesehatan dirawat dalam ruangan yang sama, alias tidak memiliki tingkatan kelas. Semua peserta akan dirawat dalam ruangan berisi empat tempat tidur.

Baca juga: BPJS Watch: Kemenkes Harus Perluas Survei Kesiapan KRIS di RS

Menurutnya, selama ini hal yang banyak dikeluhkan oleh peserta BPJS Kesehatan bukan tentang kelas yang mereka terima, tetapi pelayanan yang belum maksimal. Timboel menegaskan, sejauh ini uji coba yang dilakukan terkait KRIS hanya mengkaji BOR (Bed Occupation Rate), tempat tidur dan pendapatan rumah sakitnya saja.

"Seharusnya subjek persoalan KRIS itu meningkatkan pelayanan pada masyarakat bukan kepada rumah sakit. Peserta pasti banyak komplain. Pemerintah enggak pernah mengkaji kepuasan peserta terkait KRIS," kata Timboel.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Setujui Ada Penyesuaian pada Tarif INA-CBGS

Iuran akan Memberatkan

Selain itu, jika nantinya kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan menjadi satu kelas, kepastian biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pasti akan bermasalah. Menurutnya, kisaran biaya untuk satu kelas BPJS Kesehatan nantinya pasti akan mencapai di atas Rp35 ribu dan di bawah Rp100 ribu. Biaya ini tentu tidak akan menjadi masalah bagi peserta kelas 1 dan 2, namun akan menjadi hambatan bagi peserta kelas 3.

"Kan enggak mungkin iuran di bawah Rp35 ribu, pasti di atas Rp35 ribu tapi di bawah Rp100 ribu. Kalau begitu kelas 3 akan naik, tapi kelas 2 dan 1 menurun. Masalahnya mayoritas peserta BPJS Kesehatan itu di kelas 3. Kalau nanti naik, artinya orang yang menunggak akan semakin banyak. Artinya JKN semakin dijauhkan dari rakyat. Sekarang yang menunggak saja mencapai 16 jutaan. Artinya rakyat miskin dijauhkan lagi dari dari JKN," tegasnya.

Timboel merasa bahwa sebaiknya pemerintah terlebih dahulu memastikan kajian terhadap KRIS ini dilakukan juga kepada peserta, bukan hanya rumah sakit. Dengan begitu BPJS Kesehatan bisa semakin menghadirkan layanan terbaik dan memuaskan bagi para pesertanya.

(Z-9)


 


 


 


 

Baca Juga

MI/HO

Ini Tiga Tantangan Besar Produksi Pertanian Indonesia

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 16:58 WIB
Dengan semakin besarnya populasi, baik secara global maupun nasional, ketahanan pangan menjadi tantangan tersendiri yang perlu dihadapi...
Antara/Sulthony Hasanuddin

Menkes: Hak Masyarakat Atas Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Jadi Tujuan Utama RUU Kesehatan

👤Despian Nurhidayat 🕔Senin 27 Maret 2023, 16:49 WIB
Selain itu, RUU Kesehatan juga harus memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada...
MI/HO

Generasi Milenial Cerdas Menangkap Peluang Usaha di Era Digital    

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 16:49 WIB
“Siapa generasi milenial? Rata-rata generasi milenial melek teknologi. Mereka akhirnya bisa berkembang karena mampu beradaptasi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya