Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) atau aturan rawat inap baru BPJS Kesehatan harus melibatkan para pesertanya. Dengan begitu, para peserta BPJS Kesehatan juga bisa ikut memberi masukan dan pertimbangan tingkat kepuasan.
"Ini harus bermain dengan kepuasan peserta yang akan berubah ruangannya. Ini belum diuji oleh pemerintah. Selama ini hanya menguji kesiapan rumah sakit," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/3).
Dijelaskan Timboel, rencana perubahan aturan rawat inap menjadi KRIS akan membuat semua peserta BPJS Kesehatan dirawat dalam ruangan yang sama, alias tidak memiliki tingkatan kelas. Semua peserta akan dirawat dalam ruangan berisi empat tempat tidur.
Baca juga: BPJS Watch: Kemenkes Harus Perluas Survei Kesiapan KRIS di RS
Menurutnya, selama ini hal yang banyak dikeluhkan oleh peserta BPJS Kesehatan bukan tentang kelas yang mereka terima, tetapi pelayanan yang belum maksimal. Timboel menegaskan, sejauh ini uji coba yang dilakukan terkait KRIS hanya mengkaji BOR (Bed Occupation Rate), tempat tidur dan pendapatan rumah sakitnya saja.
"Seharusnya subjek persoalan KRIS itu meningkatkan pelayanan pada masyarakat bukan kepada rumah sakit. Peserta pasti banyak komplain. Pemerintah enggak pernah mengkaji kepuasan peserta terkait KRIS," kata Timboel.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Setujui Ada Penyesuaian pada Tarif INA-CBGS
Iuran akan Memberatkan
Selain itu, jika nantinya kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan menjadi satu kelas, kepastian biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pasti akan bermasalah. Menurutnya, kisaran biaya untuk satu kelas BPJS Kesehatan nantinya pasti akan mencapai di atas Rp35 ribu dan di bawah Rp100 ribu. Biaya ini tentu tidak akan menjadi masalah bagi peserta kelas 1 dan 2, namun akan menjadi hambatan bagi peserta kelas 3.
"Kan enggak mungkin iuran di bawah Rp35 ribu, pasti di atas Rp35 ribu tapi di bawah Rp100 ribu. Kalau begitu kelas 3 akan naik, tapi kelas 2 dan 1 menurun. Masalahnya mayoritas peserta BPJS Kesehatan itu di kelas 3. Kalau nanti naik, artinya orang yang menunggak akan semakin banyak. Artinya JKN semakin dijauhkan dari rakyat. Sekarang yang menunggak saja mencapai 16 jutaan. Artinya rakyat miskin dijauhkan lagi dari dari JKN," tegasnya.
Timboel merasa bahwa sebaiknya pemerintah terlebih dahulu memastikan kajian terhadap KRIS ini dilakukan juga kepada peserta, bukan hanya rumah sakit. Dengan begitu BPJS Kesehatan bisa semakin menghadirkan layanan terbaik dan memuaskan bagi para pesertanya.
(Z-9)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan jika rumah sakit menolak menggunakan BPJS Kesehatan dari pasien, itu menjadi fraud yang akut di Indonesia.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Pertama penerima upah yang hampir di setiap tahun naik karena iuran akan berkorelasi dengan upah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak para Kepala Daerah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota badan Ad Hoc Pilkada 2024.
Salah satu alasan klasik yang disampaikan manajemen rumah sakit terkait fraud adalah harga keekonomian INA CBGs yang ada belum masuk harga keekonomian mereka.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved