Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan perlu adanya peningkatan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya sudah ada landasan yuridis yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan paling lama 2 tahun untuk dievaluasi. Namun sekarang sudah 4 tahun tidak naik.
"Kembali masalahnya memang pendapatan utama JKN itu dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (29/11).
Pertama penerima upah yang hampir di setiap tahun naik karena iuran akan berkorelasi dengan upah. Dengan upah yang naik tentunya secara nominal iurannya akan naik jadi penerima upah seperti PNS, TNI, Polri, maupun pekerja swasta nggak ada masalah karena akan otomatis setiap tahun naik iuran secara nominalnya walaupun presentasinya tetap 5%.
Kedua segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah. Menurutnya harus ditekankan kenaikan upahnya, sehingga ada kontribusi besar dari pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kenaikan pendapatan iuran.
"Jadi sebenarnya dukungan untuk peningkatan iuran lebih difokuskan dulu pada PBI yang di 2020 naik Rp19.000 awalnya kan Rp23.000 naik menjadi Rp42.000. Tentunya kenaikan tersebut perlu dihitung oleh DJSN. Dari DJSN merekomendasikan angka PBI harus dikaji untuk mendukung pendapatan iuran," ucapnya.
Sementara itu, untuk segmen ketiga yakni peserta mandiri. Jika diperhatikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya bisa menyebabkan jumlah peserta yang menunggak hampir 50%. Sehingga apabila pemerintah memaksakan kenaikan lagi menjadi tidak bijak dan akan menjadi kontra produktif pekerja mandiri atau semakin banyak yang menunggak.
Oleh sebab itu menurutnya harus dihitung dan dikaji walaupun ada kenaikan 10-15%. Namun harus juga di pastikan daya beli tidak menurunkan, apalagi adanya rencana pemerintah meaikkan PPN menjadi 12%.
Di sisi lain ia mendorong kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta yang memiliki potensi sekitar sampai 48 juta yang memang harusnya menjadi penerimaan pertama tertinggi selama 10 tahun.
"Maksud saya kalau pekerja PPU swasta kepesertaannya dimaksimalkan maka akan berkorelasi pada penerimaan pendapatan iuran dari swasta. Menurut saya harus di upayakan untuk mendukung penerimaan pendapatan iuran dari penerima upah swasta," pungkasnya. (S-1)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak para Kepala Daerah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota badan Ad Hoc Pilkada 2024.
BPJS Watch menilai kasus dugaan malapraktik yang dilakukan RSUD Jombang bukan hanya sekali terjadi. Pemerintah pun diminta mengusut manajemen pelayanan di rumah sakit tersebut.
Diketahui, Kemenkes telah melakukan survei terkait penerapan KRIS terhadap 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.
BPJS Watch mengatakan uji coba implementasi aturan rawat inap baru atau KRIS harus melibatkan peserta BPJS Kesehatan agar tingkat kepuasan peserta tidak terabaikan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron harus lebih tegas menindak rumah sakit yang kedapatan berbuat curang (fraud) soal klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
BPJS Watch menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus peserta didik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved