Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan perlu adanya peningkatan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya sudah ada landasan yuridis yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan paling lama 2 tahun untuk dievaluasi. Namun sekarang sudah 4 tahun tidak naik.
"Kembali masalahnya memang pendapatan utama JKN itu dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (29/11).
Pertama penerima upah yang hampir di setiap tahun naik karena iuran akan berkorelasi dengan upah. Dengan upah yang naik tentunya secara nominal iurannya akan naik jadi penerima upah seperti PNS, TNI, Polri, maupun pekerja swasta nggak ada masalah karena akan otomatis setiap tahun naik iuran secara nominalnya walaupun presentasinya tetap 5%.
Kedua segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah. Menurutnya harus ditekankan kenaikan upahnya, sehingga ada kontribusi besar dari pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kenaikan pendapatan iuran.
"Jadi sebenarnya dukungan untuk peningkatan iuran lebih difokuskan dulu pada PBI yang di 2020 naik Rp19.000 awalnya kan Rp23.000 naik menjadi Rp42.000. Tentunya kenaikan tersebut perlu dihitung oleh DJSN. Dari DJSN merekomendasikan angka PBI harus dikaji untuk mendukung pendapatan iuran," ucapnya.
Sementara itu, untuk segmen ketiga yakni peserta mandiri. Jika diperhatikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya bisa menyebabkan jumlah peserta yang menunggak hampir 50%. Sehingga apabila pemerintah memaksakan kenaikan lagi menjadi tidak bijak dan akan menjadi kontra produktif pekerja mandiri atau semakin banyak yang menunggak.
Oleh sebab itu menurutnya harus dihitung dan dikaji walaupun ada kenaikan 10-15%. Namun harus juga di pastikan daya beli tidak menurunkan, apalagi adanya rencana pemerintah meaikkan PPN menjadi 12%.
Di sisi lain ia mendorong kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta yang memiliki potensi sekitar sampai 48 juta yang memang harusnya menjadi penerimaan pertama tertinggi selama 10 tahun.
"Maksud saya kalau pekerja PPU swasta kepesertaannya dimaksimalkan maka akan berkorelasi pada penerimaan pendapatan iuran dari swasta. Menurut saya harus di upayakan untuk mendukung penerimaan pendapatan iuran dari penerima upah swasta," pungkasnya. (S-1)
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama organisasi profesi dan akademisi menyoroti mutasi dan pemberhentian empat dokter spesialis anak yang dinilai tidak berdasar.
DITUNJUKNYA Mayjen TNI (Purn) dr Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031 diharapkan memberikan ketegasan untuk menyelesaikan masalah program JKN
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
BPJS Watch menuding Panitia Seleksi BPJS 2025 melanggar aturan terkait independensi dan batasan politik calon pengurus.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen dinilai tidak tepat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved