Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan. Ia mengatakana hal itu harus dilakukan sebelum adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kita mendorong bahwa ada upah tertunda iuran tertunda maksud saya di peserta mandiri yang nilainya sekitar Rp20 triliun nah ini juga harus diberikan relaksasi," kata Timboel saat dihubungi, Sabtu (30/11).
Sehingga, lanjut Timboel, diberikan diskon 60-70% maka pendapatan bisa mendaki 40 atau 30%. Dengan begitu bisa mendukung dan mencegah defisit di akhir tahun.
Diketahui BPJS Kesehatan berpotensi defisit Rp20 triliun dengan penyebab utamanya adalah utilisasi pelayanan kesehatan yang meningkat.
Kemudian peserta mandiri yang masih punya tunggakan maka akan memperparah ketidakmampuan untuk menjadi peserta aktif lagi karena ia akan dinaikkan iurannya.
"Peserta mandiri yang menunggak harus membayar tunggakannya nah sebelum ada tunggakan sebelum ada kenaikan iuran. Saya berharap pemerintah melakukan relaksasi sehingga tunggakan itu selesai semua sehingga peserta mandiri memulainya itu dari nol lagi dengan membayar iuran yang baru bukan lagi dibebani dengan tunggakan yang harus dibayar terlebih dahulu," ungkapnya. (Z-9)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak para Kepala Daerah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota badan Ad Hoc Pilkada 2024.
BPJS Watch menilai kasus dugaan malapraktik yang dilakukan RSUD Jombang bukan hanya sekali terjadi. Pemerintah pun diminta mengusut manajemen pelayanan di rumah sakit tersebut.
Diketahui, Kemenkes telah melakukan survei terkait penerapan KRIS terhadap 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.
BPJS Watch mengatakan uji coba implementasi aturan rawat inap baru atau KRIS harus melibatkan peserta BPJS Kesehatan agar tingkat kepuasan peserta tidak terabaikan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron harus lebih tegas menindak rumah sakit yang kedapatan berbuat curang (fraud) soal klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
BPJS Watch menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus peserta didik.
Menaikkan iuran premi peserta mungkin tampak seperti solusi instan, tetapi ini akan menambah beban masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.
Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pendapatan utama JKN dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved