Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Ingatkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Perlu Dilakukan dengan Hati-Hati

Atalya Puspa
13/11/2024 18:01
DPR Ingatkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Perlu Dilakukan dengan Hati-Hati
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.(Dok. DPR RI)

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi potensi defisit yang mengancam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menanggapi itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.

Namun, Edy mengingatkan bahwa kenaikan iuran mesti dilakukan dengan hati-hati. "Sebelum kenaikan iuran, pastikan beberapa hal harus dilakukan," kata Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (13/11).

Pertama, misalnya fakta bahwa rupanya 35% peserta penerima upah (PPU) dalam BPJS Kesehatan rupanya merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Hal ini, kata Edy, jelas merupakan fraud. Pasalnya, semestinya PPU ialah perusahaan membayar 4% dan peserta 1%. Menurut dia, hal tersebut jelas berpotensi meningkatkan pemasukan dan mengurangi jumlah potensi kerugian BPJS Kesehatan Rp20 triliun.

"Jadi kalau PPU dioptimalkan, misalnya ada 56 juta peserta PPU, dikurangi dengan ASN dan Polri 6 juta, dan rata-rata pendapatan PPU itu Rp3 juta, potensi PPU itu sebesar Rp90 triliun. Itu tiga kali lipat pendapatan PPU sekarang yang hanya Rp30 triliun. Jadi ada celah menaikkan pendapatan dari sektor PPU," jelas Edy.

Selain itu, ia juga meminta agar BPJS Kesehatan secara serius menangani fraud, baik pada rumah sakit maupun di lapangan. "Kalau mau dicari, itu datanya terang-benderang. Masalahnya pemerintah mau gak menangani agar masalah ini bisa selesai dan menjadi pemasukan tambahan bagi BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Selain itu, ia meminta agar BPJS Kesehatan mengintervensi tunggakan dari 14 juta peserta yang masih ada saat ini. Jika peserta itu betul-betul miskin, maka bisa dihapus. Tetapi jika peserta itu masih mampu, BPJS bisa memberikan diskon. "Sehingga sebelum kenaikan iuran ada perlakuan khusus bagi 14 juta ini yang kesulitan membayar iuran JKN," pungkas Edy. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya