Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi potensi defisit yang mengancam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menanggapi itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.
Namun, Edy mengingatkan bahwa kenaikan iuran mesti dilakukan dengan hati-hati. "Sebelum kenaikan iuran, pastikan beberapa hal harus dilakukan," kata Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (13/11).
Pertama, misalnya fakta bahwa rupanya 35% peserta penerima upah (PPU) dalam BPJS Kesehatan rupanya merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Hal ini, kata Edy, jelas merupakan fraud. Pasalnya, semestinya PPU ialah perusahaan membayar 4% dan peserta 1%. Menurut dia, hal tersebut jelas berpotensi meningkatkan pemasukan dan mengurangi jumlah potensi kerugian BPJS Kesehatan Rp20 triliun.
"Jadi kalau PPU dioptimalkan, misalnya ada 56 juta peserta PPU, dikurangi dengan ASN dan Polri 6 juta, dan rata-rata pendapatan PPU itu Rp3 juta, potensi PPU itu sebesar Rp90 triliun. Itu tiga kali lipat pendapatan PPU sekarang yang hanya Rp30 triliun. Jadi ada celah menaikkan pendapatan dari sektor PPU," jelas Edy.
Selain itu, ia juga meminta agar BPJS Kesehatan secara serius menangani fraud, baik pada rumah sakit maupun di lapangan. "Kalau mau dicari, itu datanya terang-benderang. Masalahnya pemerintah mau gak menangani agar masalah ini bisa selesai dan menjadi pemasukan tambahan bagi BPJS Kesehatan," imbuh dia.
Selain itu, ia meminta agar BPJS Kesehatan mengintervensi tunggakan dari 14 juta peserta yang masih ada saat ini. Jika peserta itu betul-betul miskin, maka bisa dihapus. Tetapi jika peserta itu masih mampu, BPJS bisa memberikan diskon. "Sehingga sebelum kenaikan iuran ada perlakuan khusus bagi 14 juta ini yang kesulitan membayar iuran JKN," pungkas Edy. (Z-9)
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
Namun, YLKI mengingatkan agar kebijakan kenaikan iuran tidak membebani masyarakat, terutama dari sisi kemampuan ekonomi peserta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menanggapi isu kenaikan iuran program JKN.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
Jumlah tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan se-Babel mencapai Rp191 miliar.
Meskipun dapat dicicil, jika kondisi peserta tidak mampu membayar maka program ini pun rasanya tidak menyelesaikan permasalahan.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pendapatan utama JKN dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran.
Baru-baru ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan akan ada kemungkinan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) naik tahun depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved