Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi potensi defisit yang mengancam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menanggapi itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.
Namun, Edy mengingatkan bahwa kenaikan iuran mesti dilakukan dengan hati-hati. "Sebelum kenaikan iuran, pastikan beberapa hal harus dilakukan," kata Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (13/11).
Pertama, misalnya fakta bahwa rupanya 35% peserta penerima upah (PPU) dalam BPJS Kesehatan rupanya merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Hal ini, kata Edy, jelas merupakan fraud. Pasalnya, semestinya PPU ialah perusahaan membayar 4% dan peserta 1%. Menurut dia, hal tersebut jelas berpotensi meningkatkan pemasukan dan mengurangi jumlah potensi kerugian BPJS Kesehatan Rp20 triliun.
"Jadi kalau PPU dioptimalkan, misalnya ada 56 juta peserta PPU, dikurangi dengan ASN dan Polri 6 juta, dan rata-rata pendapatan PPU itu Rp3 juta, potensi PPU itu sebesar Rp90 triliun. Itu tiga kali lipat pendapatan PPU sekarang yang hanya Rp30 triliun. Jadi ada celah menaikkan pendapatan dari sektor PPU," jelas Edy.
Selain itu, ia juga meminta agar BPJS Kesehatan secara serius menangani fraud, baik pada rumah sakit maupun di lapangan. "Kalau mau dicari, itu datanya terang-benderang. Masalahnya pemerintah mau gak menangani agar masalah ini bisa selesai dan menjadi pemasukan tambahan bagi BPJS Kesehatan," imbuh dia.
Selain itu, ia meminta agar BPJS Kesehatan mengintervensi tunggakan dari 14 juta peserta yang masih ada saat ini. Jika peserta itu betul-betul miskin, maka bisa dihapus. Tetapi jika peserta itu masih mampu, BPJS bisa memberikan diskon. "Sehingga sebelum kenaikan iuran ada perlakuan khusus bagi 14 juta ini yang kesulitan membayar iuran JKN," pungkas Edy. (Z-9)
Arisal Aziz mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan, yang bahkan menjadi syarat dalam pengurusan berbagai administrasi negara.
Meskipun dapat dicicil, jika kondisi peserta tidak mampu membayar maka program ini pun rasanya tidak menyelesaikan permasalahan.
Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola agar akses pelayanan kesehatan masyarakt bisa maksimal diterima masyarakat. Jadi bukan sekedar menaikkan iuran.
KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkap bahwa lebih dari 54 persen peserta mandiri, terutama dari kelompok PBPU dan BP, tidak aktif akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Rehab 2.0, sebuah inovasi terbaru untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan agar dapat kembali aktif.
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, tercatat ada sebanyak 28,85 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai mencapai Rp21,48 triliun.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pendapatan utama JKN dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran.
Baru-baru ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan akan ada kemungkinan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) naik tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved