Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi potensi defisit yang mengancam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menanggapi itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.
Namun, Edy mengingatkan bahwa kenaikan iuran mesti dilakukan dengan hati-hati. "Sebelum kenaikan iuran, pastikan beberapa hal harus dilakukan," kata Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (13/11).
Pertama, misalnya fakta bahwa rupanya 35% peserta penerima upah (PPU) dalam BPJS Kesehatan rupanya merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Hal ini, kata Edy, jelas merupakan fraud. Pasalnya, semestinya PPU ialah perusahaan membayar 4% dan peserta 1%. Menurut dia, hal tersebut jelas berpotensi meningkatkan pemasukan dan mengurangi jumlah potensi kerugian BPJS Kesehatan Rp20 triliun.
"Jadi kalau PPU dioptimalkan, misalnya ada 56 juta peserta PPU, dikurangi dengan ASN dan Polri 6 juta, dan rata-rata pendapatan PPU itu Rp3 juta, potensi PPU itu sebesar Rp90 triliun. Itu tiga kali lipat pendapatan PPU sekarang yang hanya Rp30 triliun. Jadi ada celah menaikkan pendapatan dari sektor PPU," jelas Edy.
Selain itu, ia juga meminta agar BPJS Kesehatan secara serius menangani fraud, baik pada rumah sakit maupun di lapangan. "Kalau mau dicari, itu datanya terang-benderang. Masalahnya pemerintah mau gak menangani agar masalah ini bisa selesai dan menjadi pemasukan tambahan bagi BPJS Kesehatan," imbuh dia.
Selain itu, ia meminta agar BPJS Kesehatan mengintervensi tunggakan dari 14 juta peserta yang masih ada saat ini. Jika peserta itu betul-betul miskin, maka bisa dihapus. Tetapi jika peserta itu masih mampu, BPJS bisa memberikan diskon. "Sehingga sebelum kenaikan iuran ada perlakuan khusus bagi 14 juta ini yang kesulitan membayar iuran JKN," pungkas Edy. (Z-9)
Menaikkan iuran premi peserta mungkin tampak seperti solusi instan, tetapi ini akan menambah beban masyarakat.
Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pendapatan utama JKN dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ghufron menyebut pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp20 triliun. Namun ia memastikan hingga 2025 tidak akan terjadi gagal bayar.
Baru-baru ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan akan ada kemungkinan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) naik tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved