Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya berharap hasil evaluasi pemerintah yang akan menjadi landasan penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN nantinya dapat secara baik ditetapkan sesuai dengan amanat Perpres 59 tahun 2024.
Dalam Perpres disebutkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan yang saat ini masih dibahas bersama.
"Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan pada pasal 38 disebutkan dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus melalui (a) penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau (c) penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rizzky, Jumat (29/11).
Iuran Program JKN sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengamanatkan besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Ia yakin Dana Jaminan Sosial (DJS) di akhir 2024 tetap positif. Walaupun terdapat prognosa dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah disetujui pemerintah, bahwa akan ada kondisi besaran biaya pelayanan kesehatan (manfaat) akan lebih besar dari penerimaan iuran.
"Perhitungan kami pada tahun 2024, prognosa aset bersih DJS Kesehatan pada akhir tahun 2024 masih positif, sekitar lebih dari Rp32 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta. Tentu angka ini sangat dipengaruhi oleh akses pelayanan yang semakin terbuka dan tentu kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky.
Besarnya biaya pelayanan kesehatan ini dipengaruhi oleh peningkatan pemanfaatan JKN yang cukup tinggi. (H-2)
Menaikkan iuran premi peserta mungkin tampak seperti solusi instan, tetapi ini akan menambah beban masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.
Pendapatan utama JKN dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar tidak mengkhawatirkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2025
Kalau menteri kesehatan mengatakan tidak menaikkan iuran JKN di 2025, tentunya aset bersih akan terkuras habis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved