Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyoroti berbagai permasalahan dalam sistem BPJS Kesehatan, termasuk kewajiban kepesertaan dan kendala dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja dan kesehatan sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu BPJS seharusnya tidak perlu ada jika pemerintah mampu membiayai kesehatan rakyatnya sepenuhnya.
"Perlindungan tenaga kerja atau perlindungan kesehatan kalau kita berpedoman ke dasar hukum Undang-Undang 1945, saya rasa BPJS ini tidak perlu kita lanjutkan. Kenapa? Karena sudah ada di Undang-Undang 1945,” ujar Arisal dalam RDP Komisi XIII dengan Ketua LPSK, Dirjen Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/3), dikutip dari keterangan resmi.
“Tetapi karena pemerintah tidak sanggup membiayai kesehatan rakyatnya sehingga dibentuklah badan, dibentuklah namanya asuransi jaminan sosial kesehatan," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan, yang bahkan menjadi syarat dalam pengurusan berbagai administrasi negara, meskipun tidak semua masyarakat menggunakan layanan BPJS.
"Saya menyoroti sedikit tentang BPJS Kesehatan. Kami sebagai rakyat Indonesia diwajibkan masuk BPJS. Seperti saya ini, saya dulu kalau mengurus surat-menyurat harus wajib masuk BPJS, sedangkan saya pribadi tidak pernah mempergunakan asuransi BPJS,” katanya.
“Tadi kita dengarkan dari korban, yang banyak bermasalah adalah masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa membiayai biaya-biaya untuk berobatnya. Ini gimana? Kalau mengadu ke pemerintah mestinya pemerintah bertanggung jawab," tegasnya.
Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan seharusnya tidak dijadikan sebagai bisnis yang mencari keuntungan dari iuran peserta, melainkan benar-benar berfungsi sebagai jaminan sosial yang menanggung seluruh biaya kesehatan masyarakat.
"Harapan kami, BPJS ini jangan dijadikan bisnis. Jadi saya mengharapkan sekali kepada khususnya BPJS Kesehatan, apabila masyarakat itu sudah masuk, ya membayar iuran BPJS-nya, BPJS Kesehatan wajib membayarkan berapapun biaya yang dikeluarkan untuk kesehatannya. Baru itu namanya BPJS Kesehatan bertanggung jawab terhadap pengobatan anggotanya," tambah Arisal.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah asuransi tenaga kerja yang dinilai masih memiliki prosedur yang rumit. Sebagai pemilik perusahaan garam dengan jumlah tenaga kerja yang besar, ia berharap proses pengurusan asuransi tenaga kerja lebih dipermudah.
"Jangan berbelit-belit urusannya kalau untuk masalah asuransi tenaga kerjanya," katanya.
Arisal menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus lebih mempermudah klaim pengobatan dan memastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka.
"Untuk itu saya, sebagai anggota DPR, wakil rakyat, mengharapkan kepada BPJS jangan terlalu sulit untuk pengurusan klaim biaya pengobatan. Hanya itu saja," pungkasnya. (H-2)
Narasi sejarah Indonesia harus ditulis dengan ruang lingkup yang lebih luas, mencakup keragaman pengalaman kolektif bangsa dari berbagai sudut pandang dan wilayah.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Betapa menyakitkannya menyaksikan negara seolah kesulitan mengakui sejarah kelam, padahal data dan testimoni korban sudah dikumpulkan sejak awal Reformasi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
Penyisipan prinsip “values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity” pada akhir teks sumpah jabatan, bertujuan sebagai panduan dalam membangun tata kelola institusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved