Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menanggapi terkait penonaktifan kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial belum lama ini.
Menurutnya, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan tersebut jika memang terbukti memenuhi syarat. “Nanti bisa mengurus lagi untuk diaktifkan lagi,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (27/6).
PBI JK sendiri merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Status kepesertaan PBI JK dapat dinonaktifkan karena beberapa alasan, antara lain data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan peserta berada dalam desil 6 sampai dengan 10 hasil groundchecking dan verifikasi terbaru.
Reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Peserta yang memenuhi kriteria berikut dapat mengajukan reaktivasi di antaranya masuk dalam daftar penonaktifan pada bulan Mei 2025, berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong miskin atau rentan miskin, mengalami kondisi kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa, dan telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, kepesertaan akan kembali dihapus.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165. Masyarakat juga dapat mengunjungi Dinas Sosial setempat.
Dokumen yang harus dilengkapi di antaranya KTP dan KK, Kartu Indonesia Sehat (jika ada), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta), dan Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan.
serahkan seluruh dokumen kepada petugas Dinas Sosial. Dinas Sosial akan memverifikasi dokumen dan mengecek status peserta dalam aplikasi SIKS-NG. Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan. Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi yang diunggah ke aplikasi SIKS-NG. Dengan surat tersebut, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kembali.
Reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak peserta dinyatakan nonaktif dan dalam kondisi memerlukan pelayanan kesehatan. Seluruh proses reaktivasi gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Reaktivasi hanya mencakup kepesertaan jaminan kesehatan. Untuk program lain seperti PKH atau BPNT, terdapat mekanisme dan persyaratan tersendiri. (H-2)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru
SEBANYAK 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis telah direaktivasi secara otomatis per Selasa (10/2/).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
KEMENTERIAN Sosial menyatakan akan membuka opsi pengaktifan kembali atau reaktivasi otomatis peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved