Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Peserta PBI JKN Nonaktif Bisa Aktif Kembali

Media Indonesia
24/6/2025 19:16
Peserta PBI JKN Nonaktif Bisa Aktif Kembali
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat memberi keterangan kepada media usai acara penandatanganan kerja sama bersama BPOM di Jakarta, Selasa (24/6/2025)(Antara)
  • DIREKTUR Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan akibat peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat.

Ghufron menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh SK Menteri Sosial Nomor 80/2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," katanya seusai penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa aktif lagi dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan. Pertama, yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada Mei 2025. "Kedua, setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kemensos) memang benar miskin atau hampir miskin. Yang ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu menderita penyakit kronis atau emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa, langsung aktif," ujar dia.

Namun, menurut dia, apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri. ''Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," tuturnya.

Di lain hal, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) membantah bahwa penonaktifan 7,39 juta peserta PBI JKN, bukan bagian dari efisiensi anggaran. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi (Deputi II) PCO Albert Tarigan yang dikonfirmasi di Jakarta, kemarin mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1/2025 tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial, termasuk peserta JKN berkategori PBI. "BPJS adalah bentuk bantuan sosial yang tidak terkena efisiensi. Negara tetap hadir untuk hampir 100 juta rakyat yang tidak mampu," ujarnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya