Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Ghufron menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh SK Menteri Sosial Nomor 80/2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," katanya seusai penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa aktif lagi dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan. Pertama, yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada Mei 2025. "Kedua, setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kemensos) memang benar miskin atau hampir miskin. Yang ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu menderita penyakit kronis atau emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa, langsung aktif," ujar dia.
Namun, menurut dia, apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri. ''Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," tuturnya.
Di lain hal, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) membantah bahwa penonaktifan 7,39 juta peserta PBI JKN, bukan bagian dari efisiensi anggaran. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi (Deputi II) PCO Albert Tarigan yang dikonfirmasi di Jakarta, kemarin mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1/2025 tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial, termasuk peserta JKN berkategori PBI. "BPJS adalah bentuk bantuan sosial yang tidak terkena efisiensi. Negara tetap hadir untuk hampir 100 juta rakyat yang tidak mampu," ujarnya. (H-1)
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
PEMERINTAH Kabupaten Indramayu memiliki dua cara sebagai jalan keluar penonaktifan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan/PBI JKN di wilayah mereka.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat dan memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
PENGAMAT Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan bantuan langsung tunai atau BLT yang terlambat disebabkan oleh adanya dua sumber data
Banyak anak yang sudah putus sekolah ternyata enggan kembali bersekolah, bahkan sebagian sudah melewati usia sekolah dasar.
Kepala sekolah akan berasal dari ASN sementara guru-guru direkrut dari PPPK dan lulusan pendidikan profesi guru.
Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved