Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Pemkab Indramayu Jalankan Dua Cara untuk Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Nurul Hidayah    
12/2/2026 16:36
Pemkab Indramayu Jalankan Dua Cara untuk Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Ilustrasi, Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Kabupaten Indramayu memiliki dua cara sebagai jalan keluar penonaktifan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan/PBI JKN di wilayah mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 84 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Indramayu terdampak penonaktifan kepesertaan mereka. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan,mengungkapkan bahwa jumlah penonaktifan ini jumlahnya cukup banyak. “Kalau biasanya penonaktifan hanya di kisaran 2 ribu hingga 3 ribu peserta perbulan, tapi di Februari ini sudah ada 84 ribu yang dinonaktifkan,” tutur Wawan, Kamis (12/2).

Wawan menjelaskan, PBI BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori desil satu sampai desil lima. Adapun keputusan pemerintah untuk menonaktifkan sebagian peserta PBI JKN itu dimaksudkan sebagai pembenahan sasaran PBI JKN. “Pemerintah sedang menyeleksi karena penerima PBI JKN disinyalir ada yang desil enam keatas juga masih masuk sebagai peserta PBI JKN. Nah itu yang dinonaktifkan. Tapi ternyata ada yang desil lima ke bawah, juga ikut dinonaktifkan,” kata Wawan.

Wawan pun mengakui bahwa dari 84 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan, cukup banyak yang memerlukan pengobatan maupun layanan untuk penyakit kronis. Seperti misalnya, pasien cuci darah, HIV, jantung dan pasien lain yang memerlukan pengobatan rutin.

Selanjutnya untuk mengantisipasi adanya penonaktifan PBI BPJS Kesehatan  Pemkab Indramayu menempuh dua cara. “Terutama untuk kasus darurat, pasien yang perlu berobat rutin dan pasien emergency,” tutur Wawan.

Adapun dua cara tersebut, pertama, untuk pasien yang emergency, Pemkab Indramayu melakukan pemindahan kepesertaan dari PBI JKN ke PBPU BP Pemerintah Daerah. Karenanya, peserta yang semula iurannya dibayar oleh APBN, akan dialihkan ke pemerintah daerah. Cara kedua, untuk pasien bukan emergency tapi memerlukan pengobatan maupun perawatan rutin ke rumah sakit, diusulkan untuk reaktivasi agar masuk lagi sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Namun, hal tersebut memerlukan waktu 3X24 jam untuk diaktifkan kembali. “Tapi yang kita usulkan reaktivasi PBI JKN juga tetap akan diverifikasi desilnya. Kalau desil satu sampai desil lima, bisa langsung reaktivasi. Tapi kalau desil enam keatas tidak bisa. Nah ini masalahnya,” jelas Wawan.

Wawan menambahkan, pengalihan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan ke PBPU BP Pemerintah Daerah juga tidak bisa jika desil enam keatas. Pasalnya, PBPU BP Pemerintah Daerah juga mengacunya pada desil satu sampai desil lima untuk masyarakat yang tidak mampu.

Untuk itu, kata Wawan, pihaknya juga mengedukasi warga desil enam ke atas atau yang mampu untuk mendaftar BPJS mandiri atau memakai asuransi pembiayaan lainnya. Ia menyatakan, dua cara tersebut yang bisa dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat sekarang ini.“Secara umum, kami melihat niatan pemerintah bagus, di tengah efisiensi anggaran, iuran ini harus tepat sasaran. (Negara) tidak membayar iuran masyarakat yang mampu. Tapi yang kita semua jadi kaget, ini terjadi secara mendadak,” tutur  Wawan.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai masyarakat desil enam ke atas yang berada dalam kondisi darurat, Wawan mengatakan, pihaknya tetap mengutamakan pelayanan. “Desil enam keatas, untuk keadaan darurat tetap kita bisa layani. Kalau bisa reaktivasi ke PBI JKN, ya reaktivasi. Kalau tidak bisa, ke PBPU BP tapi sambil kita edukasi. Jadi intinya kita acuannya desil, tapi kita tetap memprioritaskan layanan. Apalagi layanan yang kalau tidak dilayani, bisa mengancam nyawa, seperti kanker, jantung, stroke dan urologi,” tutur Wawan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya