Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Indramayu memiliki dua cara sebagai jalan keluar penonaktifan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan/PBI JKN di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 84 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Indramayu terdampak penonaktifan kepesertaan mereka. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan,mengungkapkan bahwa jumlah penonaktifan ini jumlahnya cukup banyak. “Kalau biasanya penonaktifan hanya di kisaran 2 ribu hingga 3 ribu peserta perbulan, tapi di Februari ini sudah ada 84 ribu yang dinonaktifkan,” tutur Wawan, Kamis (12/2).
Wawan menjelaskan, PBI BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori desil satu sampai desil lima. Adapun keputusan pemerintah untuk menonaktifkan sebagian peserta PBI JKN itu dimaksudkan sebagai pembenahan sasaran PBI JKN. “Pemerintah sedang menyeleksi karena penerima PBI JKN disinyalir ada yang desil enam keatas juga masih masuk sebagai peserta PBI JKN. Nah itu yang dinonaktifkan. Tapi ternyata ada yang desil lima ke bawah, juga ikut dinonaktifkan,” kata Wawan.
Wawan pun mengakui bahwa dari 84 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan, cukup banyak yang memerlukan pengobatan maupun layanan untuk penyakit kronis. Seperti misalnya, pasien cuci darah, HIV, jantung dan pasien lain yang memerlukan pengobatan rutin.
Selanjutnya untuk mengantisipasi adanya penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Pemkab Indramayu menempuh dua cara. “Terutama untuk kasus darurat, pasien yang perlu berobat rutin dan pasien emergency,” tutur Wawan.
Adapun dua cara tersebut, pertama, untuk pasien yang emergency, Pemkab Indramayu melakukan pemindahan kepesertaan dari PBI JKN ke PBPU BP Pemerintah Daerah. Karenanya, peserta yang semula iurannya dibayar oleh APBN, akan dialihkan ke pemerintah daerah. Cara kedua, untuk pasien bukan emergency tapi memerlukan pengobatan maupun perawatan rutin ke rumah sakit, diusulkan untuk reaktivasi agar masuk lagi sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Namun, hal tersebut memerlukan waktu 3X24 jam untuk diaktifkan kembali. “Tapi yang kita usulkan reaktivasi PBI JKN juga tetap akan diverifikasi desilnya. Kalau desil satu sampai desil lima, bisa langsung reaktivasi. Tapi kalau desil enam keatas tidak bisa. Nah ini masalahnya,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan, pengalihan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan ke PBPU BP Pemerintah Daerah juga tidak bisa jika desil enam keatas. Pasalnya, PBPU BP Pemerintah Daerah juga mengacunya pada desil satu sampai desil lima untuk masyarakat yang tidak mampu.
Untuk itu, kata Wawan, pihaknya juga mengedukasi warga desil enam ke atas atau yang mampu untuk mendaftar BPJS mandiri atau memakai asuransi pembiayaan lainnya. Ia menyatakan, dua cara tersebut yang bisa dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat sekarang ini.“Secara umum, kami melihat niatan pemerintah bagus, di tengah efisiensi anggaran, iuran ini harus tepat sasaran. (Negara) tidak membayar iuran masyarakat yang mampu. Tapi yang kita semua jadi kaget, ini terjadi secara mendadak,” tutur Wawan.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai masyarakat desil enam ke atas yang berada dalam kondisi darurat, Wawan mengatakan, pihaknya tetap mengutamakan pelayanan. “Desil enam keatas, untuk keadaan darurat tetap kita bisa layani. Kalau bisa reaktivasi ke PBI JKN, ya reaktivasi. Kalau tidak bisa, ke PBPU BP tapi sambil kita edukasi. Jadi intinya kita acuannya desil, tapi kita tetap memprioritaskan layanan. Apalagi layanan yang kalau tidak dilayani, bisa mengancam nyawa, seperti kanker, jantung, stroke dan urologi,” tutur Wawan. (H-3)
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
PENONAKTIFAN sekitar 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Batam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) berdampak langsung pada warga.
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti surat edaran yang dikeluarkan menteri kesehatan dan menteri sosial perihal reaktivasi peserta Penerima Iuran PBI BPJS Kesehatan.
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit agar pasien-pasien katastropik harus tetap dilayani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved