Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

DPR: Sinkronisasi Aturan Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan masih Membingungkan

M Iqbal Al Machmudi
11/2/2026 19:24
DPR: Sinkronisasi Aturan Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan masih Membingungkan
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti surat edaran yang dikeluarkan menteri kesehatan dan menteri sosial perihal reaktivasi peserta Penerima Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI BPJS Kesehatan yang dinilai masih tidak sejalan.

"Pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien Dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara tertera mengakomodasi 11 juta peserta PBJ-JK yang dinonaktifkan tetapi dari Kemensos hanya mengakomodasi pasien penyakit katastropik," kata dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

"Ini dua SE dan SK yang berbeda dan pasti membingungkan," sambungnya.

Edy membandingkan pada SE Kemenkes dengan SK dari Kemensos. Pada SE Kemenkes, bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan. 

"Sehingga jumlahnya 11 juta peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, jadi semangatnya sudah sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. Tapi Mensosnya yang tidak akomodatif, jadi tidak sinkron. Gimana masyarakatnya nggak bingung," ujar Edy.

Selain itu, ia juga menyayangkan nonaktif PBI-JK dilakukan secara mendadak dan minim komunikasi publik. Sehingga pemerintah diminta membangun komunikasi publik yang lebih baik untuk sosialisasikan perkembangan pelayanan BPJS selama 3 bulan ke depan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya