Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti surat edaran yang dikeluarkan menteri kesehatan dan menteri sosial perihal reaktivasi peserta Penerima Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI BPJS Kesehatan yang dinilai masih tidak sejalan.
"Pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien Dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara tertera mengakomodasi 11 juta peserta PBJ-JK yang dinonaktifkan tetapi dari Kemensos hanya mengakomodasi pasien penyakit katastropik," kata dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
"Ini dua SE dan SK yang berbeda dan pasti membingungkan," sambungnya.
Edy membandingkan pada SE Kemenkes dengan SK dari Kemensos. Pada SE Kemenkes, bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Sehingga jumlahnya 11 juta peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, jadi semangatnya sudah sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. Tapi Mensosnya yang tidak akomodatif, jadi tidak sinkron. Gimana masyarakatnya nggak bingung," ujar Edy.
Selain itu, ia juga menyayangkan nonaktif PBI-JK dilakukan secara mendadak dan minim komunikasi publik. Sehingga pemerintah diminta membangun komunikasi publik yang lebih baik untuk sosialisasikan perkembangan pelayanan BPJS selama 3 bulan ke depan. (H-3)
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
PENONAKTIFAN sekitar 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Batam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) berdampak langsung pada warga.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
HARAPAN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputus kepesertaan dalam BPJS Kesehatan masih ada.
BPS Targetkan Verifikasi 106 Ribu Peserta PBI-JKN Penyintas Penyakit Kronis Tuntas Sebelum Lebaran 2026
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menantang anggota Komisi IX DPR RI untuk membereskan karut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved