Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Iuran BPJS 650 Ribu Warga Kurang Mampu di Kalteng Ditanggung Pemprov

Rahmatul Fajri
02/3/2026 13:25
Iuran BPJS 650 Ribu Warga Kurang Mampu di Kalteng Ditanggung Pemprov
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat perlindungan sosial dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu warga kurang mampu. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan akses layanan medis tanpa kendala biaya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa pembiayaan ini menyasar seluruh masyarakat yang masuk kategori tidak mampu agar terakomodasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Skemanya tetap melalui BPJS Kesehatan, hanya saja pembiayaan iurannya yang ditanggung oleh kami,” ujar Suyuti melalui keterangannya, Senin (2/3/2026).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak mengotak-atik anggaran kesehatan dalam kebijakan efisiensi daerah. Menurutnya, kesehatan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang pemenuhannya tidak boleh dikompromikan.

“Kesehatan ini merupakan hal penting. Jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat. Jangan BPJS yang kena efisiensi, yang lain saja. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok,” kata Agustiar.

Selain jaminan melalui BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman tambahan bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar namun mengalami kondisi gawat darurat.

Pemprov menyediakan akses pengobatan gratis di kelas III pada tiga rumah sakit milik provinsi, yakni RSUD dr. Doris Sylvanus (Palangka Raya), RSUD Hanau (Seruyan), dan RSJ Kalawa Atei (Pulang Pisau)

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga Kalteng yang tertolak oleh fasilitas kesehatan saat membutuhkan penanganan medis segera, terutama bagi mereka yang belum mengantongi kartu kepesertaan aktif.

Agustiar mengatakan dengan kebijakan ini, Kalteng terus berupaya mencapai target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, di mana seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bermutu.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya