Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), drg. Iing Ichsan Hanafi memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan agar rumah sakit melayani pasien PBI BPJS Kesehatan.
"Pasien tetap dilayani tidak ada masalah. Termasuk jaminan Kemensos saat ini," kata Ichsan saat dihubungi, Kamis (12/2).
Meski begitu ia menyayangkan pada awal penonaktifan 11 juta peserta PBI tidak ada jaminan pembayaran sekitar 7 hari sampai dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kemensos perihal reaktivasi.
"Bagi kami yang penting penjaminannya yang sangat disayangkan SK Kemensos yang baru diberlakukan sekitar 7 hari pasca penonaktifan peserta PBI JK. Sehingga rumah sakit yang sudah melayani pasien berobat tidak dapat jaminan," ujar dia.
"Sehingga kita minta surat penjaminan dari Kemensos sejak penonaktifan PBI JK tersebut," sambungnya.
Ia berharap pemerintah selalu berkoordinasi kepada rumah sakit sebagai garda terakhir dalam pelayanan kesehatan saat ada kebijakan baru.
"Kita tidak ingin pasien yang membutuhkan memiliki hak untuk dilayani dan kami memiliki kewajiban untuk melayani tapi harus adil karena rumah sakit juga membutuhkan jaminan pembayaran dari pemerintah," pungkasnya. (H-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
SEJUMLAH opsi dukungan disiapkan untuk membantu pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Wonosobo, Jawa Tengah, yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
Sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penonaktifan ini dilakukan tanpa pemberitahuan memadai, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menantang anggota Komisi IX DPR RI untuk membereskan karut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved