Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menantang anggota Komisi IX DPR RI untuk membereskan karut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tensi tinggi Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Ali Ghufron menyatakan siap memberikan gajinya jika anggota dewan mampu menyelesaikan validasi data PBI yang selama ini menjadi kendala utama distribusi subsidi kesehatan. Tantangan ini muncul setelah anggota DPR mengkritik BPJS Kesehatan yang dinilai pasif dalam menangani penonaktifan 11 juta peserta PBI.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujar Ali Ghufron menanggapi pernyataan Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin.
Kritik dewan bermula dari kebijakan penonaktifan massal 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada Januari lalu.
Anggota DPR menyayangkan sikap BPJS yang dianggap tidak melakukan pemilahan data terlebih dahulu terhadap peserta yang mengidap penyakit katastropik (penyakit berat). Tercatat, ada sekitar 102.921 peserta aktif dengan penyakit berat yang kini status kepesertaannya menjadi nonaktif dan kesulitan mendapatkan pelayanan medis.
“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” tegas Zainul Munasichin dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan regulasi dan data yang diberikan oleh pemerintah pusat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima surat resmi penonaktifan pada 27 Januari 2026, sementara kebijakan sudah harus berlaku pada 1 Februari 2026.
“Terus, 1 Februari sudah berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” kata Ghufron menekankan sempitnya waktu yang tersedia untuk melakukan verifikasi mendalam.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pasien penyakit kronis atau katastropik kembali aktif. Sebanyak 106.000 peserta telah direaktivasi setelah sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menuturkan, reaktivasi dilakukan agar layanan pengobatan tidak terputus, terutama bagi penderita penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal,” ucap Gus Ipul. (E-4)
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
PENONAKTIFAN sekitar 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Batam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) berdampak langsung pada warga.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
HARAPAN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputus kepesertaan dalam BPJS Kesehatan masih ada.
BPS Targetkan Verifikasi 106 Ribu Peserta PBI-JKN Penyintas Penyakit Kronis Tuntas Sebelum Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved