Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menantang anggota Komisi IX DPR RI untuk membereskan karut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tensi tinggi Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Ali Ghufron menyatakan siap memberikan gajinya jika anggota dewan mampu menyelesaikan validasi data PBI yang selama ini menjadi kendala utama distribusi subsidi kesehatan. Tantangan ini muncul setelah anggota DPR mengkritik BPJS Kesehatan yang dinilai pasif dalam menangani penonaktifan 11 juta peserta PBI.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujar Ali Ghufron menanggapi pernyataan Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin.
Kritik dewan bermula dari kebijakan penonaktifan massal 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada Januari lalu.
Anggota DPR menyayangkan sikap BPJS yang dianggap tidak melakukan pemilahan data terlebih dahulu terhadap peserta yang mengidap penyakit katastropik (penyakit berat). Tercatat, ada sekitar 102.921 peserta aktif dengan penyakit berat yang kini status kepesertaannya menjadi nonaktif dan kesulitan mendapatkan pelayanan medis.
“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” tegas Zainul Munasichin dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan regulasi dan data yang diberikan oleh pemerintah pusat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima surat resmi penonaktifan pada 27 Januari 2026, sementara kebijakan sudah harus berlaku pada 1 Februari 2026.
“Terus, 1 Februari sudah berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” kata Ghufron menekankan sempitnya waktu yang tersedia untuk melakukan verifikasi mendalam.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pasien penyakit kronis atau katastropik kembali aktif. Sebanyak 106.000 peserta telah direaktivasi setelah sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menuturkan, reaktivasi dilakukan agar layanan pengobatan tidak terputus, terutama bagi penderita penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal,” ucap Gus Ipul. (E-4)
HARAPAN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputus kepesertaan dalam BPJS Kesehatan masih ada.
BPS Targetkan Verifikasi 106 Ribu Peserta PBI-JKN Penyintas Penyakit Kronis Tuntas Sebelum Lebaran 2026
KemenHAM menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI harus dievaluasi agar tak terulang
kekisruhan pasien gagal ginjal yang dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan merupakan muara dari politisasi angka kemiskinan.
Ajat,37 berprofesi sebagai penjual es keliling dengan penghasilan Rp30 ribu per hari. Ia dicoret dari peserta penerima PBI karena mampu oleh dinas sosial
HARAPAN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputus kepesertaan dalam BPJS Kesehatan masih ada.
BPS Targetkan Verifikasi 106 Ribu Peserta PBI-JKN Penyintas Penyakit Kronis Tuntas Sebelum Lebaran 2026
PEMERINTAH Kabupaten Indramayu memiliki dua cara sebagai jalan keluar penonaktifan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan/PBI JKN di wilayah mereka.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti surat edaran yang dikeluarkan menteri kesehatan dan menteri sosial perihal reaktivasi peserta Penerima Iuran PBI BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved