Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Pernyataan Lengkap Wali Kota Denpasar soal BPJS PBI

Media Indonesia
16/2/2026 07:12
Pernyataan Lengkap Wali Kota Denpasar soal BPJS PBI
Ilustrasi.(Antara Foto)

WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI. Sebelumnya ia menyebut penonaktifan BPJS PBI dilakukan karena perintah dari Presiden Prabowo Subianto melalui menteri sosial.

Ia meluruskan bahwa pernyataan Presiden melalui menteri sosial berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami," ujarnya.

Presiden, sebelumnya, disebut menginstruksikan kepada menteri sosial untuk menonaktfikan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 berjumlah 24.401 jiwa di Kota Denpasar. Ia mengatakan tak ingin membuat kegaduhan di masyarakat.

"Sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN," paparnya.

Inpers yang dimaksud, kata Jaya, yakni membuat DTSEN lebih akurat sehingga program bantuan sosial tepat sasaran. Soal penonaktifkan peserta PBI BPJS Kesehatan, kata dia, sudah ada koordinasi dengan dinas kesehatan untuk mengaktifkan peserta di Denpasar agar masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan.

"Data yang di nonaktifkan itu, kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar," ucap dia.

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf merespons pernyataan Jaya. Ia menilai pernyataan itu membuat publik salah paham. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik