Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI. Sebelumnya ia menyebut penonaktifan BPJS PBI dilakukan karena perintah dari Presiden Prabowo Subianto melalui menteri sosial.
Ia meluruskan bahwa pernyataan Presiden melalui menteri sosial berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami," ujarnya.
Presiden, sebelumnya, disebut menginstruksikan kepada menteri sosial untuk menonaktfikan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 berjumlah 24.401 jiwa di Kota Denpasar. Ia mengatakan tak ingin membuat kegaduhan di masyarakat.
"Sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN," paparnya.
Inpers yang dimaksud, kata Jaya, yakni membuat DTSEN lebih akurat sehingga program bantuan sosial tepat sasaran. Soal penonaktifkan peserta PBI BPJS Kesehatan, kata dia, sudah ada koordinasi dengan dinas kesehatan untuk mengaktifkan peserta di Denpasar agar masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan.
"Data yang di nonaktifkan itu, kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar," ucap dia.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf merespons pernyataan Jaya. Ia menilai pernyataan itu membuat publik salah paham. (Ant/H-4)
Usia ke-238 menjadi mata rantai penting perjalanan Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali yang terus tumbuh sebagai kota kreatif berbasis budaya.
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Peserta dapat berobat di daerah tujuan mudik hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu membawa fotokopi dokumen administrasi.
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
BPJS Kesehatan meluncurkan program TANGGAP untuk menghimpun aspirasi pemangku kepentingan guna memperkuat kualitas layanan JKN di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved