Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Wamen HAM Soroti Penonaktifan BPJS PBI: Perlu Evaluasi Agar tak Terulang

Devi Harahap
12/2/2026 18:28
Wamen HAM Soroti Penonaktifan BPJS PBI: Perlu Evaluasi Agar tak Terulang
Ilustrasi.(Antara Foto)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang berujung pada terganggunya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik, berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan, layanan hemodialisa tidak bisa diposisikan sebagai layanan kesehatan biasa karena bersifat vital dan menentukan kelangsungan hidup pasien. Oleh karena itu, menurutnya, layanan tersebut tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administratif.

“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, tetapi syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” kata Mugiyanto kepada wartawan, Rabu (12/2).

Mugiyanto menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut hak atas kesehatan (right to health), tetapi juga bersentuhan langsung dengan hak hidup (right to life) yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right).

“Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak yang paling mendasar dan tidak boleh dikompromikan. Layanan kesehatan yang menopang hidup seharusnya tidak boleh terganggu oleh persoalan data dan administrasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas mewajibkan negara hadir dalam menjamin pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

“Kesehatan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara, khususnya pemerintah. Ini mandat konstitusi, bukan sekadar kebijakan teknis,” tegas Mugiyanto.

KemenHAM, lanjutnya, mengapresiasi langkah cepat kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta DPR merespons persoalan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi mendasar agar kejadian penonaktifan peserta BPJS Kesehatan tak terulang.

“Pemutakhiran dan penataan data kepesertaan memang penting, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM. Jangan sampai proses administrasi justru menciptakan situasi yang membahayakan nyawa manusia,” kata dia.

Mugiyanto juga menilai pasien gagal ginjal kronik harus ditempatkan sebagai kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada kesinambungan layanan kesehatan. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak mereka tanpa jeda layanan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya