Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI terpaksa harus berhenti mendapatan layanan hemodialisa atau cuci darah. Ajat,37 berprofesi sebagai penjual es keliling dengan penghasilan Rp30 ribu per hari. Ia dicoret dari peserta penerima PBI karena mampu oleh dinas sosial.
"Tadi saya mau coba daftar (PBI) lagi ke dinas sosial. Jawabannya sama kayak kemarin, yaitu tidak bisa karena sudah terdaftar di BPJS peserta mandiri katanya gitu," kata Ajat kepada Media Indonesia, Kamis (12/2).
Ia pun akhirnya mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri yang harus membayar iuran bulanan. Ia tak punya pilihan karena PBI BPJS milikinya tidak aktif, sementara rutinitas cuci darah tidak bisa menunggu..
"Saya lari ke (BPJS) mandiri dulu biar pun itu juga sebenernya terpaksa ke peserta mandiri karena harus nunggu aktifnya. Belum tentu sampai kapan. Kalo sudah kelewat harus cuci darah sekali dua kali kan gak bisa. Mungkin PBI BPJS sudah aktif tapi saya sudah gak ada. Makanya saya terpaksa juga lari ke (peserta) mandiri," ungkapnya.
Pada Senin 2 Februari 2026 ketika Ajat sedang menjalani pengobatan cuci darah sebagai rutinitas mingguan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ia kaget saat diberi tahu bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah tidak aktif.
Dalam kondisi linglung, ia menghubungi istrinya untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Saya cuci darah kan sudah berjalan mungkin 1 atau 2 jam cuci darah dikasih tahu BPJS non aktif, kaget juga takut nggak bisa cuci darah lagi, takut nggak bisa aktif lagi, campur aduk pikiran saya," ucapnya.
Ia meminta istrinya untuk mengurus surat keterangan tidak mampu dari kelurahan serta dinas sosial. Namun, dinas sosial menolak untuk reaktivasi kepesertaan PBI Ajat karena ia dikategorikan sebagai mayarakat dengan desil 6 sehingga tidak masuk kategori PBI.
"Katanya, tergolong menengah ke atas padahal kan kenyataannya jauh banget, nggak sesuai kenyataan. Sebagai kepala keluarga yang harus cuci darah seumur hidup. Jangan kan kerja kemana-mana, kerja aja hanya jualan," ungkapnya lemas.
Bahkan setelah cuci darah pun ia tidak sanggup berjualan karena kondisi tubuhnya yang sudah lemas. Kondisi tersebut membuat keluarganya tidak memiliki penghasilan tetap, hanya mengandalkan jualan es keliling.
Sejak dikabarkan non aktif ia sudah jalani 3 kali cuci darah dengan biaya dari BPJS Kesehatan non PBI. Kini Ajat terdaftar sebagai peserta BPJS non PBI dengan biaya mandiri yang harus dibayarkan setiap bulan sekitar Rp105 ribu unutk dirinya dan keluarganya.
Jumlah iuran tersebut dinilai cukup berat untuk Ajat. Per harinya Ajat hanya mampu mengumpulkan penghasilan sekitar Rp30 ribu hingga yang paling besar Rp50 ribu. Sehingga untuk memikirkan biaya mandiri dapat menganggu ekonomi keluargnya.
SEORANG peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI terpaksa harus berhenti mendapatan layanan hemodialisa atau cuci darah. Ajat,37, berprofesi sebagai penjual es keliling dengan penghasilan Rp30 ribu per hari. Ia dicoret dari peserta penerima PBI karena mampu oleh dinas sosial.
"Tadi saya mau coba daftar (PBI) lagi ke dinas sosial. Jawabannya sama kayak kemarin, yaitu tidak bisa karena sudah terdaftar di BPJS peserta mandiri katanya gitu," kata Ajat kepada Media Indonesia, Kamis (12/2).
Ia pun akhirnya mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri yang harus membayar iuran bulanan. Ia tak punya pilihan karena PBI BPJS milikinya tidak aktif, sementara rutinitas cuci darah tidak bisa menunggu..
"Saya lari ke (BPJS) mandiri dulu biar pun itu juga sebenernya terpaksa ke peserta mandiri karena harus nunggu aktifnya. Belum tentu sampai kapan. Kalo sudah kelewat harus cuci darah sekali dua kali kan gak bisa. Mungkin PBI BPJS sudah aktif tapi saya sudah gak ada. Makanya saya terpaksa juga lari ke (peserta) mandiri," ungkapnya.
Pada Senin 2 Februari 2026 ketika Ajat sedang menjalani pengobatan cuci darah sebagai rutinitas mingguan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ia kaget saat diberi tahu bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah tidak aktif.
Dalam kondisi linglung, ia menghubungi istrinya untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Saya cuci darah kan sudah berjalan mungkin 1 atau 2 jam cuci darah dikasih tahu BPJS non aktif, kaget juga takut nggak bisa cuci darah lagi, takut nggak bisa aktif lagi, campur aduk pikiran saya," ucapnya.
Ia meminta istrinya untuk mengurus surat keterangan tidak mampu dari kelurahan serta dinas sosial. Namun, dinas sosial menolak untuk reaktivasi kepesertaan PBI Ajat karena ia dikategorikan sebagai mayarakat dengan desil 6 sehingga tidak masuk kategori PBI.
"Katanya, tergolong menengah ke atas padahal kan kenyataannya jauh banget, nggak sesuai kenyataan. Sebagai kepala keluarga yang harus cuci darah seumur hidup. Jangan kan kerja kemana-mana, kerja aja hanya jualan," ungkapnya lemas.
Bahkan setelah cuci darah pun ia tidak sanggup berjualan karena kondisi tubuhnya yang sudah lemas. Kondisi tersebut membuat keluarganya tidak memiliki penghasilan tetap, hanya mengandalkan jualan es keliling.
Sejak dikabarkan non aktif ia sudah jalani 3 kali cuci darah dengan biaya dari BPJS Kesehatan non PBI. Kini Ajat terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri yang harus dibayarkan setiap bulan sekitar Rp105 ribu unutk dirinya dan keluarganya.
Jumlah iuran tersebut dinilai cukup berat untuk Ajat. Per harinya Ajat hanya mampu mengumpulkan penghasilan sekitar Rp30 ribu hingga yang paling besar Rp50 ribu. Sehingga untuk memikirkan biaya mandiri dapat menganggu ekonomi keluarganya. (H-4)
HARAPAN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputus kepesertaan dalam BPJS Kesehatan masih ada.
BPS Targetkan Verifikasi 106 Ribu Peserta PBI-JKN Penyintas Penyakit Kronis Tuntas Sebelum Lebaran 2026
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menantang anggota Komisi IX DPR RI untuk membereskan karut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
KemenHAM menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI harus dievaluasi agar tak terulang
kekisruhan pasien gagal ginjal yang dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan merupakan muara dari politisasi angka kemiskinan.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
KemenHAM menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI harus dievaluasi agar tak terulang
kekisruhan pasien gagal ginjal yang dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan merupakan muara dari politisasi angka kemiskinan.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk karena status kepesertaan bpjs kesehatan pbi nonaktif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved