Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Soal BPJS PBI, Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien 

Atalya Puspa    
11/2/2026 06:49
Soal BPJS PBI, Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien 
Menteri Sosial Saifullah Yusuf(Dok.MI)

MENTERI Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. 

Penolakan layanan, terutama terhadap pasien dalam kondisi darurat dan penderita penyakit berat, dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu undang-undang,” tegas Gus Ipul, Selasa (10/2). 

Ia menekankan rumah sakit wajib memberikan pertolongan sesuai kebutuhan medis pasien, khususnya bagi pasien gawat darurat dan penderita penyakit katastrofik yang memerlukan perawatan berkelanjutan.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kegaduhan publik terkait laporan pasien PBI BPJS Kesehatan yang tidak dilayani di rumah sakit setelah kepesertaannya dinonaktifkan akibat penataan ulang data penerima bantuan. 

Ia menyatakan pihaknya tengah menelusuri kasus-kasus tersebut karena secara prinsip pelayanan kesehatan tidak boleh dihentikan hanya karena persoalan administrasi.

Menurut Gus Ipul, pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien yang mengalami kendala kepesertaan. “Kalau ada kasus-kasus seperti itu, kita bisa bicarakan siapa yang membayarnya,” ujarnya. 

Pemerintah, kata dia, siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait untuk memastikan pasien tetap mendapatkan layanan.

Mensos juga menyoroti pasien dengan penyakit katastrofik seperti gagal ginjal, jantung, koroner, dan kanker yang membutuhkan perawatan jangka panjang. Untuk kelompok ini, pemerintah menyiapkan mekanisme reaktivasi otomatis kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dalam masa transisi tiga bulan ke depan, sembari dilakukan verifikasi lapangan.

“Dalam tiga bulan itu kita lakukan ground check bersama pemerintah daerah. Yang benar-benar tidak mampu akan kita teruskan PBI-nya. Yang ternyata mampu, kita harapkan bisa membayar secara mandiri,” katanya.

Ia menambahkan, dalam praktik sebelumnya pemerintah juga telah bekerja sama dengan lembaga filantropi untuk menutup celah pembiayaan layanan kesehatan yang tidak sepenuhnya tercakup dalam skema BPJS Kesehatan. Pada tahun lalu, lebih dari 300 pasien dengan kebutuhan medis khusus dibantu melalui kolaborasi dengan lembaga donor.

Mensos kembali mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan status kepesertaan sebagai alasan penolakan layanan. “Saya sungguh-sungguh memohon, jangan sampai ada rumah sakit yang menolak pasien. Siapapun pasien itu,” ujarnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya