Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Penolakan layanan, terutama terhadap pasien dalam kondisi darurat dan penderita penyakit berat, dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu undang-undang,” tegas Gus Ipul, Selasa (10/2).
Ia menekankan rumah sakit wajib memberikan pertolongan sesuai kebutuhan medis pasien, khususnya bagi pasien gawat darurat dan penderita penyakit katastrofik yang memerlukan perawatan berkelanjutan.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kegaduhan publik terkait laporan pasien PBI BPJS Kesehatan yang tidak dilayani di rumah sakit setelah kepesertaannya dinonaktifkan akibat penataan ulang data penerima bantuan.
Ia menyatakan pihaknya tengah menelusuri kasus-kasus tersebut karena secara prinsip pelayanan kesehatan tidak boleh dihentikan hanya karena persoalan administrasi.
Menurut Gus Ipul, pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien yang mengalami kendala kepesertaan. “Kalau ada kasus-kasus seperti itu, kita bisa bicarakan siapa yang membayarnya,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait untuk memastikan pasien tetap mendapatkan layanan.
Mensos juga menyoroti pasien dengan penyakit katastrofik seperti gagal ginjal, jantung, koroner, dan kanker yang membutuhkan perawatan jangka panjang. Untuk kelompok ini, pemerintah menyiapkan mekanisme reaktivasi otomatis kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dalam masa transisi tiga bulan ke depan, sembari dilakukan verifikasi lapangan.
“Dalam tiga bulan itu kita lakukan ground check bersama pemerintah daerah. Yang benar-benar tidak mampu akan kita teruskan PBI-nya. Yang ternyata mampu, kita harapkan bisa membayar secara mandiri,” katanya.
Ia menambahkan, dalam praktik sebelumnya pemerintah juga telah bekerja sama dengan lembaga filantropi untuk menutup celah pembiayaan layanan kesehatan yang tidak sepenuhnya tercakup dalam skema BPJS Kesehatan. Pada tahun lalu, lebih dari 300 pasien dengan kebutuhan medis khusus dibantu melalui kolaborasi dengan lembaga donor.
Mensos kembali mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan status kepesertaan sebagai alasan penolakan layanan. “Saya sungguh-sungguh memohon, jangan sampai ada rumah sakit yang menolak pasien. Siapapun pasien itu,” ujarnya. (H-4)
MAKSUD hati ingin memperbaiki target sasaran dan mencegah kemungkinan terjadinya bias pemanfaat program bantuan sosial.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru
SEBANYAK 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis telah direaktivasi secara otomatis per Selasa (10/2/).
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved