Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI. Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan ada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian amanat konstitusi.
Mafirion mengingatkan layanan kesehatan merupakan hak dasar yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28H UUD 1945.
“Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” kata Mafirion melalui keterangannya, Selasa (10/2).
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan penonaktifan jutaan warga peserta BPJS Kesehatan segmen PBI secara otomatis memutus akses terhadap layanan medis. Dampaknya, masyarakat miskin kini dihadapkan pada pilihan tragis, yakni berobat dengan biaya mandiri yang tak terjangkau atau menahan sakit tanpa perawatan.
Menurut Mafirion, kebijakan ini menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah karena dilakukan tanpa mekanisme transisi yang jelas dan verifikasi yang akurat di lapangan.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara,” ujarnya.
Mafirion mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang terdampak hingga proses pembersihan data benar-benar valid. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak berlindung di balik alasan teknis atau efisiensi fiskal untuk merampas hak dasar rakyat.
“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran HAM yang serius,” kata Mafirion. (H-4)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
peserta BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan lewat dinsos.
Nonaktifkan BPJS Kesehatan dengan mudah! Panduan lengkap cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online & offline. Syarat terbaru & solusi jika menemui kendala. Klik & baca!
Nonaktifkan BPJS Kesehatan dengan mudah! Panduan lengkap cara menonaktifkan BPJS, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan. Klik & berhenti bayar iuran sekarang.lihat selengkapnya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved