Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Komisi XIII DPR Sebut Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Langgar HAM

Rahmatul Fajri
10/2/2026 21:28
Komisi XIII DPR Sebut Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Langgar HAM
Ilustrasi.(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI. Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan ada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian amanat konstitusi.

Mafirion mengingatkan layanan kesehatan merupakan hak dasar yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28H UUD 1945.

“Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” kata Mafirion melalui keterangannya, Selasa (10/2).

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan penonaktifan jutaan warga peserta BPJS Kesehatan segmen PBI secara otomatis memutus akses terhadap layanan medis. Dampaknya, masyarakat miskin kini dihadapkan pada pilihan tragis, yakni berobat dengan biaya mandiri yang tak terjangkau atau menahan sakit tanpa perawatan.

Menurut Mafirion, kebijakan ini menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah karena dilakukan tanpa mekanisme transisi yang jelas dan verifikasi yang akurat di lapangan.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara,” ujarnya.

Mafirion mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang terdampak hingga proses pembersihan data benar-benar valid. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak berlindung di balik alasan teknis atau efisiensi fiskal untuk merampas hak dasar rakyat.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran HAM yang serius,” kata Mafirion. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya