Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya ruang klarifikasi soal penonaktifan peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Menurut Ketua YLKI Niti Emiliana surat itu untuk meminta adanya aktivasi kembali peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan pemerintah.
"Proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien," kata Ketua YLKI Niti Emiliana, Jumat (6/2).
Sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen, ujar dia, YLKI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien BPJS PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah. Pengaduan dapat disampaikan melalui: Email: [email protected] atau website: www.pelayananylki.or.id
"YLKI akan menghimpun pengaduan tersebut sebagai bahan dasar advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan perlindungan konsumen dalam pengambil kebijakan," ujar dia.
YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara yang diamanatkan dalam konstitusi. Oleh karena itu, apabila ada kebijakan penyesuaian data peserta BPJS PBI, tidak boleh merugikan warga.
Apalagi, sambungnya, peserta BPJS PBI merupakan kelompok rentan yang seharusnya diberikan jaminan hak kesehatan oleh negara.
"Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara wajib hadir memastikan setiap warga, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan," pungkasnya. (H-4)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
peserta BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan lewat dinsos.
Nonaktifkan BPJS Kesehatan dengan mudah! Panduan lengkap cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online & offline. Syarat terbaru & solusi jika menemui kendala. Klik & baca!
Nonaktifkan BPJS Kesehatan dengan mudah! Panduan lengkap cara menonaktifkan BPJS, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan. Klik & berhenti bayar iuran sekarang.lihat selengkapnya!
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
HARAPAN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputus kepesertaan dalam BPJS Kesehatan masih ada.
BPS Targetkan Verifikasi 106 Ribu Peserta PBI-JKN Penyintas Penyakit Kronis Tuntas Sebelum Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved