Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan skema pendanaan pasien covid-19 bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.
Muhadjir menghimbau bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis. Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Baca juga : Masuk Endemi, Kini Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya.
Muhadjir menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi covid-19 berlangsung. Sehingga diharapkan tidak hanya covid-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari.
Diketahui skema pendanaan pasien covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing. Muhadjir menerangkan, semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.
Baca juga : Sama Seperti Penyakit Lain, Pengobatan Covid-19 akan Ditanggung BPJS Kesehatan
"Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan," ujar Muhadjir.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi. Seperti diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut status pandemi menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6) di Istana Merdeka Jakarta.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 di Tanah Air terus menurun. (Z-4)
peserta BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan lewat dinsos.
SEJUMLAH daerah di Jawa Tengah mengeluhkan banyaknya warga penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan.
Ke depan Yastroki berencana melibatkan ketua RT/RW se-Indonesia untuk menjadi relawan.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan raih penghargaan di The 10th Annual Strategy into Performance Execution Excellence (SPEx2®) Award 2025.
Ali Ghufron Mukti menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sangat baik.
Sampai bulan Juni ini, sekitar 690 rumah telah selesai diperbaiki. Total unit Rutilahu sebanyak 1.775 unit tersebar di 30 kecamatan.
TIN tampak semringah di ruang tunggu Rumah Sakit Pratama Raja sekitar pukul 8.00 Wita. Ia penuh harap matanya yang kabur bisa tersentuh dokter spesialis mata.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengapresiasi kinerja Kemensos yang dianggap telah berperan dalam menurunkan angka kemiskinan
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Meskipun dalam keadaan ekonomi yang tergolong miskin, masyarakat Indonesia merasa tetap bahagia.
JUMLAH penduduk miskin di Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada bulan Maret 2024 mengalami kenaikan, jika dibandingkan Maret 2023 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved