Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Sebanyak 49 Ribu PBI Dinonaktifkan, Pemkot Batam Siapkan Skema Darurat

Hendri Kremer
13/2/2026 21:33
Sebanyak 49 Ribu PBI Dinonaktifkan, Pemkot Batam Siapkan Skema Darurat
Aktivitas di salah satu RS di Batam.(Dok. MI)

PENONAKTIFAN sekitar 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Batam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) berdampak langsung pada warga, terutama mereka yang tengah menjalani pengobatan rutin.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun di daerah, dampaknya tidak hanya menyentuh administrasi, tetapi juga memicu kekhawatiran pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan Pemkot Batam telah menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sebagai langkah antisipasi agar pelayanan medis tetap berjalan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit jantung.

“Pelayanan tidak boleh berhenti. Jika memang memenuhi kriteria medis dan sosial, akan kami bantu melalui mekanisme daerah sambil menunggu proses reaktivasi,” katanya, Jumat (13/2).

Menurut dia, warga yang kepesertaan PBI-nya nonaktif tetap bisa mengakses layanan rawat jalan di puskesmas cukup dengan menunjukkan KTP Batam. Sementara untuk layanan rujukan rumah sakit, Dinkes menerapkan mekanisme selektif dengan pengaktifan kembali kepesertaan melalui jalur dinas kesehatan.

Langkah tersebut membuat Pemkot Batam harus menyiapkan cadangan pembiayaan untuk menutup kekosongan sementara akibat penonaktifan massal tersebut.

Di lapangan, sejumlah pasien mengaku kaget saat mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif. Ansarullah , 45, warga Batu Aji yang rutin kontrol penyakit jantung, baru mengetahui status PBI-nya tidak aktif saat hendak mendaftar berobat.

“Saya tahunya pas mau daftar, katanya BPJS tidak aktif. Sempat panik karena kontrol tidak boleh putus,” katanya.

Sukhadijo, 52, pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis dua kali sepekan, mengaku khawatir jika proses reaktivasi memakan waktu lama.

“Kalau sampai tertunda, kondisi bisa drop. Kami ini bergantung pada pengobatan rutin,” ujarnya.

Meski demikian, keduanya mengaku lega setelah mendapat penjelasan bahwa pelayanan tetap diberikan sembari menunggu proses pembaruan data.

Pemerintah memberikan masa tenggang sekitar tiga bulan untuk proses pembenahan data. Dinkes bersama Dinas Sosial kini mempercepat verifikasi dan validasi ulang agar warga terdampak dapat kembali terdaftar sebagai peserta PBI.

Pemutakhiran data dinilai penting agar bantuan tepat sasaran. Namun di tengah proses tersebut, Pemkot Batam menegaskan komitmennya agar tidak ada warga sakit yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya