Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

DPR: Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan jadi Celah Masalah Perlindungan Masyarakat

M Iqbal Al Machmudi
10/2/2026 18:50
DPR: Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan jadi Celah Masalah Perlindungan Masyarakat
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI BPJS Kesehatan) telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.

Ia menyebut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sejak 1 Februari 2026 yang menjadi dasar penonaktifan PBI melalui pemutakhiran data DTSEN menimbulkan dampak serius bagi pasien penyakit kronis. 

Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 pasien cuci darah PBI dinonaktifkan kepesertaannya hingga 6 Februari 2026.

"Regulasi secara umum sebenarnya sudah ada, larangan menolak pasien darurat juga jelas. Tapi tanpa payung hukum tertulis yang tegas dan mengikat, negara justru membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat," kata Edy, Selasa (10/2).

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, kerangka hukum JKN mulai dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, hingga UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara normatif melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat Dalam hal ini termasuk pasien dengan masalah administratif kepesertaan. 

Namun, di lapangan, ketentuan tersebut tidak berjalan efektif karena rumah sakit tidak memperoleh jaminan tertulis terkait keberlanjutan pelayanan dan kepastian pembayaran klaim bagi pasien PBI nonaktif. 

“Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan atau pernyataan pejabat. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Karena itu, negara wajib menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan,” ujarnya.
 
Edy menyampaikan bahwa DPR RI telah menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran pemerintah terkait, dan menghasilkan keputusan tegas sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat. 
DPR memutuskan harus ada aturan tertulis berupa surat edaran pemerintah yang menjamin pasien gagal ginjal dan penyakit kronis sejenis yang berstatus PBI namun dinonaktifkan tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan.

Legislator Dapil Jawa Tengah III ini menekankan bahwa DPR juga secara tegas meminta pemerintah menghentikan pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI. BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan wajib bersinergi penuh memperbaiki DTSEN, karena data inilah yang jadi sumber data untuk peserta PBI JKN. 

"Kalau datanya salah, yang menanggung risikonya adalah rakyat kecil. Maka pemerintah harus hadir, bekerja bersama, dan bertanggung jawab. Jangan rakyat yang dikorbankan demi target administrasi," ujar Taruna.

Selain itu, DPR juga menuntut BPJS Kesehatan menyediakan sistem notifikasi yang jelas dan lebih awal kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. Edy menilai tidak manusiawi jika rakyat baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, dalam kondisi sakit berat dan membutuhkan pertolongan segera.

Edy juga menilai mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku sama sekali tidak berpihak pada pasien penyakit kronis. Prosedur berjenjang melalui dinas sosial, dengan waktu tunggu yang tidak pasti, dinilai bertentangan dengan karakter layanan cuci darah yang bersifat rutin, darurat, dan tidak dapat ditunda.

“Kalau negara membiarkan pasien miskin sakit kronis kehilangan layanan hanya karena status kepesertaan nonaktif, maka jaminan kesehatan nasional kehilangan maknanya,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya