Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Menkes Surati RS, Minta Tetap Layani 120 Ribu Pasien Katastropik PBI BPJS yang Dinonaktifkan

M Iqbal Al Machmudi
11/2/2026 16:48
Menkes Surati RS, Minta Tetap Layani 120 Ribu Pasien Katastropik PBI BPJS yang Dinonaktifkan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.(Dok. Antara)

MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit agar pasien-pasien katastropik harus tetap dilayani, termasuk 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

"Hari Ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa 120 ribu pasien katastropik PBI-JK yang keluar PBI tetap harus dilayani," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada rumah sakit supaya tidak khawatir perihal pembayaran pengobatan dan tetap melayani ratusan ribu pasien katastropik tersebut.

"Sekarang saya pribadi sudah minta dan Sekjen saya sudah rapat agar Kemensos agar mengeluarkan juga SK Kemensos supaya rumah sakit tidak usah khawatir terkait ganti pembayaran karena iuran BPJS tetap dibayarkan melalui Kemensos," ujar Budi.

Penyakit katastropik termasuk penyakit kronis yang mengancam jiwa, memerlukan perawatan medis, dan  intensif dalam jangka panjang. Sehingga ketika layanan kesehatan katastropik dihentikan dalam waktu sehari, seminggu, atau pun sebulan bisa membahayakan nyawa pasien.

Kemenkes dan BPJS Kesehatan sudah melakukan identifikasi, setidaknya ada 120 ribu pasien katastropik yang berubah dari desil PBI sehingga keluar dari status PBI. Ratusan ribu pasien tersebut merupakan pasien cuci darah, thalassemia, stroke, kanker, dan jantung yang harus minum obat dan menjalani berbagai terapi.

"Kemoterapi (pasien kanker) memerlukan jangka panjang 1 atau 2 kali dalam seminggu harus dilakukan tidak boleh berhenti. Kemudian pasien kanker yang menjalani radioterapi terkadang setiap hari harus terapi tergantung dari siklus," ungkapnya.

Sebanyak 120 ribu pasien katastropik tersebut sudah disetujui Kemenkes dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial. Sehingga mereka tetap mendapat pelayanan seperti sebelumnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya