Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat dan memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya untuk memastikan penyaluran berbagai progam pemerintah semakin tepat sasaran. Penguatan tersebut dilakukan agar basis data yang digunakan akurat, terkini, dan terpercaya.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Basis data ini menggabungkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data tersebut kemudian dipadankan dengan berbagai data administrasi lainnya seperti data kependudukan dari Dukcapil, data BPJS Kesehatan, dan data dari PLN.
“DTSEN memuat data unik individu dan keluarga di Indonesia yang telah padan atau sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil. NIK-nya tunggal dan sudah tidak ada lagi duplikasi,” ungkap Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Amalia menjelaskan, DTSEN yang saat ini digunakan adalah DTSEN per 23 Januari 2026. Jumlah individu yang tercatat adalah sebesar 289.060.513 record individu dan 95.006.179 record keluarga. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan DTSEN per 3 Februari 2025 yang mencatat 285.579.122 record individu dan 93.025.360 record keluarga.
DTSEN memuat data individu dan keluarga yang diurutkan menurut tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (terendah) hingga desil 10 (tertinggi). Tingkat kesejahteraan tersebut disusun berdasarkan 39 variabel, antara lain kondisi tempat tinggal dan sanitasi, sumber air minum dan penerangan, jenis bahan bakar memasak yang digunakan, serta kepemilikan aset.
Sejak pertama kali disusun pada awal 2025, BPS secara berkala memperkuat dan memutakhirkan DTSEN bersama kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda). Berdasarkan Inpres No.4 Tahun 2025, BPS bertugas melakukan integrasi data secara nasional. Sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) bertugas memutakhirkan data by name by address (BNBA) yang selanjutnya diserahkan kepada BPS untuk diintegrasikan.
Saat ini DTSEN digunakan sebagai basis data berbagai program perlindungan sosial (Perlinsos), antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program Sekolah Rakyat, serta program bantuan perumahan. Amalia menegaskan bahwa DTSEN ini harus terus diperkuat dan dimutakhirkan karena data penduduk bersifat dinamis.
“Data penduduk ini sangat dinamis dan perubahannya sangat cepat. Setiap saat ada penduduk yang lahir, meninggal, atau berpindah tempat tinggal," ujar Amalia.
Saat ini, katanya, pemutakhiran dilakukan secara triwulanan dengan berbagai cara. Mulai dari ground check atau verifikasi dan validasi lapangan bersama Kementerian Sosial (Kemensos), pemanfaatan data administrasi dari berbagai lembaga, pemutakhiran mandiri oleh masyarakat, hingga pemutakhiran bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, BPS turut melakukan pemutakhiran DTSEN pada setiap survei rumah tangga yang dilaksanakan oleh BPS secara rutin seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Setelah dimutakhirkan, DTSEN kemudian diserahkan kepada menteri koordinator bidang pemberdayaan masyarakat, menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas, menteri sosial, serta kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan.
Setelah itu, DTSEN dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan program. Penentuan penerima manfaat program sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (E-3)
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Panduan lengkap cara cek desil DTKS 2026 secara online melalui HP. Pahami arti desil 1-10 untuk syarat penerima Bansos dan KIP Kuliah terbaru.
Sensus ekonomi, yang rutin dilaksanakan sepuluh tahunan, bertujuan mencatat seluruh aktivitas ekonomi nonpertanian di Indonesia.
Pemerintah pusat selalu bersinergi dengan daerah dalam mengoptimalkan pendataan sosial ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved