Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkap bahwa lebih dari 54 persen peserta mandiri, terutama dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tidak aktif akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan. Dampaknya, hampir 15 juta masyarakat berisiko kehilangan akses layanan kesehatan. Karenanya ia meminta agar BPJS Kesehatan dan pemerintah bergerak cepat untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Felly menekankan bahwa meskipun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup lebih dari 278 juta penduduk atau sekitar 98,25 persen populasi Indonesia, tingginya angka peserta yang tidak aktif menjadi tantangan besar. Ketidakteraturan pembayaran iuran ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Program JKN ini sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, tetapi persoalan iuran mandiri yang menunggak perlu segera diselesaikan. Jika tidak, akan berdampak pada keberlanjutan sistem dan pelayanan kesehatan di Indonesia,” ujar Felly dalam acara Launching Program New Rehab dan Endowment Fund, Senin (3/2).
Ia menyoroti bahwa beban keuangan BPJS Kesehatan terus meningkat, sementara tingkat kepatuhan pembayaran peserta mandiri masih rendah. Kondisi ini dapat memperbesar defisit dan berpengaruh terhadap operasional rumah sakit yang mengandalkan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Melihat situasi ini, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. Salah satu solusi yang diajukan adalah pemutihan tunggakan bagi peserta yang tidak aktif. Langkah ini dinilai dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban tunggakan yang terlalu besar.
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar peserta PBPU dan BP yang kurang mampu dapat dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Dengan begitu, pemerintah dapat menanggung iuran mereka sehingga tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Felly juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN. Ia mendorong BPJS Kesehatan untuk memperluas edukasi mengenai mekanisme iuran dan manfaat JKN melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan kerja sama dengan tokoh masyarakat serta pemuka agama.
Di sisi lain, DPR meminta BPJS Kesehatan untuk mempermudah prosedur dalam program New Rehab, yang bertujuan membantu peserta yang menunggak agar bisa kembali aktif dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Felly menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program JKN. Jika masalah tunggakan iuran ini terus berlarut, bukan hanya peserta yang dirugikan, tetapi juga rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kita tidak ingin melihat masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan karena iuran tertunggak. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata agar JKN tetap berjalan dengan optimal,” tegasnya. (Z-9)
Arisal Aziz mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan, yang bahkan menjadi syarat dalam pengurusan berbagai administrasi negara.
Meskipun dapat dicicil, jika kondisi peserta tidak mampu membayar maka program ini pun rasanya tidak menyelesaikan permasalahan.
Pemerintah perluĀ memperbaiki tata kelola agar akses pelayanan kesehatan masyarakt bisa maksimal diterima masyarakat. Jadi bukan sekedar menaikkan iuran.
BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Rehab 2.0, sebuah inovasi terbaru untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan agar dapat kembali aktif.
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, tercatat ada sebanyak 28,85 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai mencapai Rp21,48 triliun.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan Demam Berdarah Dengue dalam program JKN.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
BPJS Kesehatan kembali menghadirkan Posko Mudik 2025 untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan para pemudik JKN maupun masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengungkapkan perubahan drastis BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN sejak awal kepemimpinannya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved