Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Minta Masalah Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Diselesaikan

Atalya Puspa
03/2/2025 12:51
DPR Minta Masalah Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Diselesaikan
KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene(Dok. DPR)

KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkap bahwa lebih dari 54 persen peserta mandiri, terutama dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tidak aktif akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan. Dampaknya, hampir 15 juta masyarakat berisiko kehilangan akses layanan kesehatan. Karenanya ia meminta agar BPJS Kesehatan dan pemerintah bergerak cepat untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Felly menekankan bahwa meskipun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup lebih dari 278 juta penduduk atau sekitar 98,25 persen populasi Indonesia, tingginya angka peserta yang tidak aktif menjadi tantangan besar. Ketidakteraturan pembayaran iuran ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan bagi masyarakat.  

“Program JKN ini sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, tetapi persoalan iuran mandiri yang menunggak perlu segera diselesaikan. Jika tidak, akan berdampak pada keberlanjutan sistem dan pelayanan kesehatan di Indonesia,” ujar Felly dalam acara Launching Program New Rehab dan Endowment Fund, Senin (3/2).

Ia menyoroti bahwa beban keuangan BPJS Kesehatan terus meningkat, sementara tingkat kepatuhan pembayaran peserta mandiri masih rendah. Kondisi ini dapat memperbesar defisit dan berpengaruh terhadap operasional rumah sakit yang mengandalkan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.  

Melihat situasi ini, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. Salah satu solusi yang diajukan adalah pemutihan tunggakan bagi peserta yang tidak aktif. Langkah ini dinilai dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban tunggakan yang terlalu besar.  

Selain itu, DPR juga mengusulkan agar peserta PBPU dan BP yang kurang mampu dapat dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Dengan begitu, pemerintah dapat menanggung iuran mereka sehingga tetap mendapatkan layanan kesehatan.  

Felly juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN. Ia mendorong BPJS Kesehatan untuk memperluas edukasi mengenai mekanisme iuran dan manfaat JKN melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan kerja sama dengan tokoh masyarakat serta pemuka agama.  

Di sisi lain, DPR meminta BPJS Kesehatan untuk mempermudah prosedur dalam program New Rehab, yang bertujuan membantu peserta yang menunggak agar bisa kembali aktif dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel.  

Felly menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program JKN. Jika masalah tunggakan iuran ini terus berlarut, bukan hanya peserta yang dirugikan, tetapi juga rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.  

“Kita tidak ingin melihat masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan karena iuran tertunggak. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata agar JKN tetap berjalan dengan optimal,” tegasnya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya