Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkap bahwa lebih dari 54 persen peserta mandiri, terutama dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tidak aktif akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan. Dampaknya, hampir 15 juta masyarakat berisiko kehilangan akses layanan kesehatan. Karenanya ia meminta agar BPJS Kesehatan dan pemerintah bergerak cepat untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Felly menekankan bahwa meskipun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup lebih dari 278 juta penduduk atau sekitar 98,25 persen populasi Indonesia, tingginya angka peserta yang tidak aktif menjadi tantangan besar. Ketidakteraturan pembayaran iuran ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Program JKN ini sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, tetapi persoalan iuran mandiri yang menunggak perlu segera diselesaikan. Jika tidak, akan berdampak pada keberlanjutan sistem dan pelayanan kesehatan di Indonesia,” ujar Felly dalam acara Launching Program New Rehab dan Endowment Fund, Senin (3/2).
Ia menyoroti bahwa beban keuangan BPJS Kesehatan terus meningkat, sementara tingkat kepatuhan pembayaran peserta mandiri masih rendah. Kondisi ini dapat memperbesar defisit dan berpengaruh terhadap operasional rumah sakit yang mengandalkan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Melihat situasi ini, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. Salah satu solusi yang diajukan adalah pemutihan tunggakan bagi peserta yang tidak aktif. Langkah ini dinilai dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban tunggakan yang terlalu besar.
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar peserta PBPU dan BP yang kurang mampu dapat dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Dengan begitu, pemerintah dapat menanggung iuran mereka sehingga tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Felly juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN. Ia mendorong BPJS Kesehatan untuk memperluas edukasi mengenai mekanisme iuran dan manfaat JKN melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan kerja sama dengan tokoh masyarakat serta pemuka agama.
Di sisi lain, DPR meminta BPJS Kesehatan untuk mempermudah prosedur dalam program New Rehab, yang bertujuan membantu peserta yang menunggak agar bisa kembali aktif dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Felly menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program JKN. Jika masalah tunggakan iuran ini terus berlarut, bukan hanya peserta yang dirugikan, tetapi juga rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kita tidak ingin melihat masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan karena iuran tertunggak. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata agar JKN tetap berjalan dengan optimal,” tegasnya. (Z-9)
Menaikkan iuran premi peserta mungkin tampak seperti solusi instan, tetapi ini akan menambah beban masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.
Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pendapatan utama JKN dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Skrining kanker serviks bisa dilakukan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di puskesmas.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
KEBIJAKAN penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang telah pindah keluar ibu kota tidak akan otomatis mematikan layanan BPJS Kesehatan.
Wapres mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan resolusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan Kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved