Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivasi

M Iqbal Al Machmudi
17/7/2025 17:30
Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivasi
Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) A. Muhaimin Iskandar(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat yang merasa masih layak menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.

Cak Imin sapaan akrabnya, menjelaskan pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan dengan masyarakat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.

“Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa di-reaktivasi,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran. Hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.

Oleh karena itu, Menko Muhaimin menyatakan Kemenko PM akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan.

“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktivasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Senada, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi adalah dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia mengatakan sinkronisasi data itu adalah tindaklanjut amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN.

“Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” ujar Ghufron.

Di sisi lain, Menko PM Muhaimin memastikan Kemenko PM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (Iam/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya