Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

5 Cara Aktivasi Kembali BPJS PBI yang Nonaktif, Bisa lewat Dinsos atau Faskes

 Gana Buana
08/2/2026 16:09
5 Cara Aktivasi Kembali BPJS PBI yang Nonaktif, Bisa lewat Dinsos atau Faskes
Cara Aktivasi Kembali BPJS PBI yang Nonaktif.(Dok. Bank Sinarmas)

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya nonaktif masih dapat mengurus reaktivasi kembali melalui jalur resmi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut proses aktivasi bisa dilakukan lewat Dinas Sosial (Dinsos) maupun dibantu oleh fasilitas kesehatan (Faskes).

Berikut poin-poin pentingnya:

1. Datang Langsung ke Dinas Sosial (Dinsos)

Peserta PBI yang nonaktif disarankan segera mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mengurus pengaktifan kembali. Peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos.

2. Bisa Dibantu Melalui Faskes Seperti Puskesmas atau Klinik

Jika peserta sedang sakit dan membutuhkan layanan segera, Faskes seperti puskesmas atau klinik dapat membantu menghubungkan peserta dengan Dinsos.

Puskesmas atau klinik bisa membantu peserta sakit untuk segera menghubungi Dinsos.

3. Dinsos Akan Koordinasi dengan Kemensos untuk Verifikasi

Setelah peserta datang, Dinsos akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali.

4. Penonaktifan Terjadi karena Pemutakhiran Data

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa sejumlah peserta PBI-JK dinonaktifkan karena adanya pemutakhiran data, sehingga kepesertaan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

Proses ini sudah dimulai sejak tahun lalu untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

5. Peserta yang Masih Berhak Bisa Direaktivasi

Jika peserta ternyata masih memenuhi syarat, khususnya yang termasuk dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui reaktivasi oleh pemerintah daerah lewat Dinsos.

BPJS menegaskan pemerintah bertanggung jawab dalam pembiayaan bagi keluarga yang memang masuk kategori penerima bantuan.

Kesimpulan

Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan tidak perlu panik. Aktivasi kembali masih bisa dilakukan melalui:

  • Dinas Sosial setempat
  • Bantuan fasilitas kesehatan (puskesmas/klinik)
  • Proses verifikasi bersama Kemensos

Langkah ini dilakukan agar bantuan JKN PBI lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya