Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
JUMLAH peserta jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat dengan kartu JKN mereka akibat nonaktif.
“Walaupun jumhlah peserta JKN yang tercatat mencapai 98,96 persen, tapi tidak semua warga Kota Bandung bisa menggunakan kartu JKN, baik mereka yang berdomisili, maupun yang memiliki KTP Bandung dan sudah memiliki jaminan kesehatan nasional,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, Rabu (25/6).
Greisthy mengingatkan pentingnya menjaga status aktif agar masyarakat bisa tetap mengakses layanan kesehatan secara optimal. Apabila diketahui kepesertaan JKN tidak aktif, ia mengajak masyarakat untuk segera mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan atau kanal resmi lainnya.
Ia menjelaskan enyebab tidak aktifnya kartu JKN bisa bermacam-macam. Mulai dari keterlambatan membayar iuran, perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), hingga perpindahan segmen peserta.
"Kalau dulu, peserta PBI dinonaktifkan, maka bisa langsung dialihkan ke peserta mandiri agar tetap bisa menjaga keberlangsungan layanan,” jelasnya.
Menurut Greisthy kini pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong pemenuhan 100 persen kepesertaan aktif, hingga akhir 2025 dengan menyiapkan berbagai skema sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga. Sementara itu, untuk warga yang bekerja di perusahaan, harus dipastikan sudah didaftarkan oleh pemberi kerja.
"Bagi yang tidak bekerja atau tidak mampu, bisa diusulkan melalui lembaga sosial untuk menjadi peserta yang dibayarkan oleh pemerintah. Sementara bagi yang mampu, bisa segera mendaftar sebagai peserta mandiri," ucap dia.
Kehilangan Akses Kesehatan
Kepala Bidang Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandung, Rani Mardiani menambahkan, sejak 1 Juni 2025 ada 28.000 peserta PBI yang tiba-tiba kehilangan akses JKN. Penyebabnya bukan tunggakan, melainkan perubahan basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Data Sosial Ekonomi (Data SENSUS/Desil). Jadi sekarang bantuan iuran itu berdasarkan desil ekonomi. Kalau dulu masuk kategori miskin versi DTKS, sekarang pakai desil 1–5, yang desil 6 ke atas dianggap mampu dan dinonaktifkan.
“Bagi peserta yang mendadak tak bisa berobat karena nonaktif, ada satu solusi cepat dengan beralih ke peserta mandiri. Tapi, tentunya ada beban iuran. Saat ini, iuran peserta mandiri berkisar Rp150.000 per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3 (setelah subsidi dari pemerintah),” terangnya.
Rani menyebut, masyarakat masih banyak yang belum memahami skema peserta JKN. Ada yang ditanggung pemerintah pusat (PBIJK), ada yang didaftarkan oleh pemda (seperti program UHC Kota Bandung) ada yang didaftarkan pemberi kerja (PPU) dan ada pula yang mandiri. Yang sering bikin bingung itu PPU, misalnya anak dari pekerja. Kalau sudah usia 21 tahun dan tak kuliah, otomatis nonaktif. Harus pindah ke mandiri atau didaftarkan ulang jika kuliah.
Hingga 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Bandung telah mencapai 98,96 persen dari total penduduk sebanyak 2.591.763 jiwa berdasarkan data semester II tahun 2024. Dari seluruh peserta tersebut, sebagian besar berasal dari segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), yaitu pekerja formal yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Selain itu, terdapat pula jumlah besar peserta dari kelompok BU (Badan Usaha) dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), seperti pekerja mandiri atau wiraswasta.
Segmen peserta lainnya adalah BP Pemda (Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah) dan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), yaitu masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat. (H-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved