Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam Program JKN. Seluruh layanan kesehatan untuk DBD, termasuk rujukan ke rumah sakit, tetap dijamin penuh sesuai dengan ketentuan dan indikasi medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bagi peserta JKN yang mengalami gejala DBD dapat langsung mendatangi FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta layanan penunjang. Apabila berdasarkan penilaian medis kondisi peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit atau FKRTL.
"Seluruh proses rujukan dilaksanakan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis pasien, bukan semata-mata ditentukan oleh jenis penyakit, atau permintaan langsung dari peserta/keluarga. Termasuk penjaminan bagi pasien DBD yang sampai saat ini masih banyak yang keliru dalam memahami alur pelayanannya, dan beranggapan diagnosis tersebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Faktanya, daftar diagnosis tersebut tetap dijamin dalam Program JKN, dapat ditangani oleh dokter FKTP sesuai kompetensi atau kewenangannya, dan tetap bisa dirujuk apabila terdapat indikasi medis," terang Rizzky.
Rizzky menambahkan, ketentuan ini tidak serta-merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Dari total 736 daftar penyakit dalam SKDI, sebanyak 144 termasuk penyakit DBD merupakan kompetensi yang wajib dikuasai secara tuntas oleh dokter di FKTP. Panduan praktik klinis untuk penanganan diagnosis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022, serta PNPK Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja dan PNPK Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa.
"Dalam kondisi tertentu, peserta JKN tetap dapat dirujuk ke FKRTL. Kriteria kondisi tersebut antara lain jika penyakit bersifat kronis atau telah melewati masa golden time, pasien tergolong dalam usia yang berisiko tinggi, terdapat komplikasi, atau terdapat penyakit penyerta (komorbid) yang memperberat kondisi pasien. Kriteria tersebut ada dalam pedoman yang telah disebutkan sebelumnya," tambah Rizzky.
Selain itu, dalam situasi gawat darurat peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak bekerja sama. Rizzky mengatakan bahwa penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
“Penilaian tersebut dilakukan secara objektif oleh dokter dan tenaga kesehatan yang berwenang, berdasarkan kompetensi profesional dan dukungan sarana medis yang tersedia. Kami berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap mekanisme layanan dalam Program JKN. Semua pelayanan, termasuk DBD tetap dijamin secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.
Rizzky mengapresiasi seluruh pihak, baik FKTP dan FKRTL yang telah berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN. Ia juga mengimbau agar peserta JKN senantiasa memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti alur layanan berjenjang sesuai prosedur, dan melakukan pola hidup sehat. (RO/Z-2)
Kementerian Kesehatan menerapkan teknologi Wolbachia untuk menekan penyebaran demam berdarah dengue (DBD).
Data menunjukkan bahwa kelompok umur 15-44 tahun menyumbang 42% dari total kasus dengue, sementara 41% kematian justru ditemukan pada anak-anak usia 5-14 tahun.
Case fatality rate (CFR) atau jumlah angka kematian karena demam berdarah dengue (DBD) menurun signifikan dari 2021 di kisaran 0,9%, menjadi 0,4% pada 2025.
Kawasan Asia Tenggara telah lama menjadi episentrum global penularan dengue. Berdasarkan data terbaru, hampir 400.000 kasus dilaporkan di wilayah ini sepanjang 2025.
Indonesia mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pencegahan angka kematian dari kasus demam berdarah (DBD).
Selain DBD, Rano juga menyoroti masih tingginya kasus tuberkulosis (TBC) di Jakarta. DKI Jakarta masih berada di peringkat delapan nasional untuk kasus TBC.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–203, ini daftarnya.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6 pada BPJS Kesehatan.
KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN mulai menimbulkan dampak di daerah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved