Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam Program JKN. Seluruh layanan kesehatan untuk DBD, termasuk rujukan ke rumah sakit, tetap dijamin penuh sesuai dengan ketentuan dan indikasi medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bagi peserta JKN yang mengalami gejala DBD dapat langsung mendatangi FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta layanan penunjang. Apabila berdasarkan penilaian medis kondisi peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit atau FKRTL.
"Seluruh proses rujukan dilaksanakan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis pasien, bukan semata-mata ditentukan oleh jenis penyakit, atau permintaan langsung dari peserta/keluarga. Termasuk penjaminan bagi pasien DBD yang sampai saat ini masih banyak yang keliru dalam memahami alur pelayanannya, dan beranggapan diagnosis tersebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Faktanya, daftar diagnosis tersebut tetap dijamin dalam Program JKN, dapat ditangani oleh dokter FKTP sesuai kompetensi atau kewenangannya, dan tetap bisa dirujuk apabila terdapat indikasi medis," terang Rizzky.
Rizzky menambahkan, ketentuan ini tidak serta-merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Dari total 736 daftar penyakit dalam SKDI, sebanyak 144 termasuk penyakit DBD merupakan kompetensi yang wajib dikuasai secara tuntas oleh dokter di FKTP. Panduan praktik klinis untuk penanganan diagnosis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022, serta PNPK Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja dan PNPK Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa.
"Dalam kondisi tertentu, peserta JKN tetap dapat dirujuk ke FKRTL. Kriteria kondisi tersebut antara lain jika penyakit bersifat kronis atau telah melewati masa golden time, pasien tergolong dalam usia yang berisiko tinggi, terdapat komplikasi, atau terdapat penyakit penyerta (komorbid) yang memperberat kondisi pasien. Kriteria tersebut ada dalam pedoman yang telah disebutkan sebelumnya," tambah Rizzky.
Selain itu, dalam situasi gawat darurat peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak bekerja sama. Rizzky mengatakan bahwa penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
“Penilaian tersebut dilakukan secara objektif oleh dokter dan tenaga kesehatan yang berwenang, berdasarkan kompetensi profesional dan dukungan sarana medis yang tersedia. Kami berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap mekanisme layanan dalam Program JKN. Semua pelayanan, termasuk DBD tetap dijamin secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.
Rizzky mengapresiasi seluruh pihak, baik FKTP dan FKRTL yang telah berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN. Ia juga mengimbau agar peserta JKN senantiasa memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti alur layanan berjenjang sesuai prosedur, dan melakukan pola hidup sehat. (RO/Z-2)
Kemenkes menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat penanggulangan DBD yang setiap tahun masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Untuk antisipasi dan pencegahan penyakit tersebut, Dinas Kesehatan Klaten mengingatkan masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan.
Dokter spesialis penyakit dalam mengatakan orang dewasa yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta punya risiko keparahan yang lebih tinggi saat terkena demam berdarah dengue atau DBD
Pemerintah Kota Malang bersama Dinas Kesehatan, TP PKK Jawa Timur, dan Enesis Group meluncurkan program Gerakan Berantas Nyamuk Bersama 3M+ Mengoles: Keluarga Sehat dan Bebas DBD.
Jambu biji kaya vitamin C, quercetin, dan trombinol yang membantu meningkatkan trombosit dan mempercepat pemulihan pasien demam berdarah (DBD).
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivas
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved