Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, tercatat ada sebanyak 28,85 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai mencapai Rp21,48 triliun. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
“Nah, dari 28,85 juta jiwa tersebut, sebanyak 10,98 juta jiwa terlah beralih ke segmen kepesertaan lainnya,” kata Ghufron dalam acara Peluncuran New Rehab 2.0, Senin (3/2).
Sementara itu, sebanyak 17,87 juta jiwa dengan total tunggakan sebesar Rp14,11 triliun termasuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.
“Berdasarkan data tadi, ini sangat bergantung kepada ability to pay dan willingness to pay. Oleh karena itu BPJS menyadari betul hadirnya program JKN menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia dan juga bisa dirasakan, tentu jangan sampai diubah,” jelas dia.
Karenanya, untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan membuat program Rehab, yang dapat memungkinkan peserta untuk membayar tunggakan dengan cara mencicil secara bertahap lewat aplikasi mobile JKN.
“Untuk diketahui, setelah diluncurkan pada 2022, lebih dari 330 ribu peserta telah mendaftar program Rehab,” kata Ghufron. (Z-9)
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan.
KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkap bahwa lebih dari 54 persen peserta mandiri, terutama dari kelompok PBPU dan BP, tidak aktif akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membantah isu yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bangkrut dan sering terlambat dalam membayar klaim rumah sakit.
BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Rehab 2.0, sebuah inovasi terbaru untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan agar dapat kembali aktif.
Arisal Aziz mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan, yang bahkan menjadi syarat dalam pengurusan berbagai administrasi negara.
Meskipun dapat dicicil, jika kondisi peserta tidak mampu membayar maka program ini pun rasanya tidak menyelesaikan permasalahan.
Pemerintah perluĀ memperbaiki tata kelola agar akses pelayanan kesehatan masyarakt bisa maksimal diterima masyarakat. Jadi bukan sekedar menaikkan iuran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved