Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
"Untuk peserta mandiri kelas 1, kelas 2, kelas 3 jangan dulu kondisi mereka belum baik. Namun, harus dimulai dengan penghapusan tunggakan iuran yang dijanjikan sejak Oktober tahun lalu. Menurut saya kalau ini enggak dimulai penghapusan mereka tidak bisa bayar karena tersandra tunggakan," kata Timboel saat dihubungi, Rabu (25/2).
Oleh karena itu bisa dimulai dengan penghapusan tunggakan iuran. Kenaikan iuran bisa dilakukan setelah melihat kondisi ekonomi.
'Sehingga dengan penghapusan tunggakan masyarakat kan bisa membayar lagi secara normal. Tidak disandera oleh tunggakan iuran. Jadi tidak membebankan kelompok menengah," ungkapnya.
Meski begitu ia menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS merupakan keniscayaan karena sudah 6 tahun iuran BPJS Kesehatan belum juga dievaluasi.
Sementara itu kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bisa mencapai Rp52 ribu namun tetap dibantu oleh pemerintah.
Diketahui bahwa JKN terancam defisit karena sejak 2023 rasio klaim sudah 106%. dilanjut pada 2024 juga 106%, pada 2025 mencapai 113% sehingga terjadi defisit yang besar bisa sampai Rp20 triliunan di 2026. Sementara aset bersih pada 2021 sampai Rp57 triliun terus tergerus habis.
"Potensi defisit, karena selama 5 tahun ini memang nggak naik. Sementara harga INA-CBGs terus naik," pungkasnya. (E-4)
Namun, YLKI mengingatkan agar kebijakan kenaikan iuran tidak membebani masyarakat, terutama dari sisi kemampuan ekonomi peserta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menanggapi isu kenaikan iuran program JKN.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
Jumlah tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan se-Babel mencapai Rp191 miliar.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
RENCANA pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 menuai sorotan dari berbagai pihak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved