Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar tidak mengkhawatirkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2025.
"Pada 2025 BPJS Kesehatan berdasarkan hitungan saya cukup kuat. Jadi, tidak usah khawatir," katanya di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/12).
Ia mengatakan bahwa yang perlu dihitung ialah nanti sesudah tahun 2025.
"BPJS Kesehatan sudah saya hitung, pada 2025 tidak akan kekurangan duit," imbuh dia.
Menkes mengaku bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhan BPJS Kesehatan.
"Dan kalau ada tarif adjustment juga seperti itu," terangnya.
Terkait dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan, ia mengatakan, semua perusahaan asuransi pasti klaimnya lebih kecil dari preminya.
"Dia harus jaga itu. Kita ngomongin bilangan besar, mungkin enggak 280 juta penduduk Indonesia mati atau jantung, kan enggak mungkin. Income 280 juta penduduk, ada ilmu namanya aktuaria, menghitung bilangan besar," ucapnya.
Dengan metode penghitungan tersebut, premi yang masuk dikalikan 280 juta. Ia mengatakan jika metode penghitungan tersebut dijalankan secara disiplin maka eksekusinya akan bagus.
"Itu bisa menutup Rp2 juta biaya sakit jantung, Rp1 juta biaya kanker, Rp500 ribu bencana alam, itu ada hitungannya," papar Menkes.
Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selain itu, adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini. Namun demikian, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meskipun ada risiko defisit, dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025. (Ant/H-3)
Menaikkan iuran premi peserta mungkin tampak seperti solusi instan, tetapi ini akan menambah beban masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.
Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pendapatan utama JKN dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kalau menteri kesehatan mengatakan tidak menaikkan iuran JKN di 2025, tentunya aset bersih akan terkuras habis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved