Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
Timboel mengatakan Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca juga : DPRD Usul Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Ke Panitia Pilkada 2024
“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,”tegas Timboel.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,” tuturnya.
Baca juga : DJSN Imbau Parpol Peserta Pemilu Agar Saksi TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. (RO/Z-3)
BPJS Watch menilai kasus dugaan malapraktik yang dilakukan RSUD Jombang bukan hanya sekali terjadi. Pemerintah pun diminta mengusut manajemen pelayanan di rumah sakit tersebut.
Diketahui, Kemenkes telah melakukan survei terkait penerapan KRIS terhadap 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.
BPJS Watch mengatakan uji coba implementasi aturan rawat inap baru atau KRIS harus melibatkan peserta BPJS Kesehatan agar tingkat kepuasan peserta tidak terabaikan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron harus lebih tegas menindak rumah sakit yang kedapatan berbuat curang (fraud) soal klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
BPJS Watch menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus peserta didik.
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved