Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU pada pertengahan dan akhir Mei lalu.
Seperti dilansir dari laman resmi MK, pengajuan gugatan tersebut dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” demikian tertulis dalam akta gugatan yang dilansir dari laman resmi MK pada Senin (2/6).
Supriyanto dan Suriansyah merupakan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pesawaran yang mengikuti PSU pada Sabtu (24/5) sebagai tindak lanjut putusan MK.
Berdasarkan rekapitulasi hasil PSU, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali unggul dengan 128.715 suara. Sementara itu, Supriyanto dengan pasangan barunya, Suriansyah, meraih 88.482 suara.
Hasil rekapitulasi PSU tersebut kini digugat oleh Supriyanto dan Suriansyah. MK tengah memeriksa kelengkapan permohonan. Jika lengkap, Mahkamah akan meregistrasi gugatan itu untuk kemudian disidangkan.
Sebelumnya, MK telah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Sidang putusan akhir gelombang pertama diucapkan pada Rabu (14/5), MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang, serta menolak gugatan PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selain Barito Utara dan Kepulauan Talaud, MK juga menyidangkan sengketa hasil PSU dari lima daerah lainnya pada gelombang pertama itu, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai. Namun, kelimanya dinyatakan gugur dalam sidang dismissal, Senin (5/5).
Persidangan untuk gelombang kedua juga telah rampung pada Senin (26/5). Dalam sidang dismissal itu, MK menyatakan tidak dapat menerima tujuh perkara dari lima daerah, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tasikmalaya (masing-masing dua perkara) serta Kabupaten Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan dua perkara Empat Lawang. (Dev/M-3)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved