Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar pemungutan suara (PSU) Pilkada 2024 di tiga daerah pada Sabtu (24/5). PSU itu merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024 sebelumnya yang digelar pada November lalu.
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran. Ketiganya merupakan daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU dalam tenggat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
"Kita maksimalkan persiapan pelaksanaan di tiga PSU dan semoga berjalan lancar semua. Insya Allah, siap (digelar)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, hari ini.
Sebelumnya, peneliti Perludem, Haykal, mengingatkan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta peserta pemilu dan warga diminta untuk berkaca dari kasus PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara dalam menggelar sisa PSU yang ada.
Selain tiga daerah yang sudah disebutkan, KPU masih harus menggelar PSU di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.
PSU Pilkada 2024 di Barito Utara bermasalah setelah hasilnya disengketakan lagi ke MK. Hasilnya, MK menemukan adanya praktik vote buying atau beli suara pemilih oleh dua pasangan calon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Atas hal itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan KPU untuk menggelar lagi PSU di Barito Utara.
Dalam menghadapi PSU yang ada di depan mata, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jajaran pengawas di daerah berkomitmen mewujudkan PSU yang berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bawaslu, sambungnya, mengawasi seluruh tahapan PSU, dari masa tenang, distribusi logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi.
"Dan mengedepankan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum yang proporsional dan profesional," kata Puadi.
Adapun langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat PSU adalah dengan menguatan kapasitas jajaran pengawas, melakukan patroli pengawasan masa menjelang dan pada saat pemungutan suara, menempatkan pengawas di titik rawan berdasarkan pemetaan pelanggaran sebelumnya, melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif, dan menegaskan para pasangan calon untuk tidak mengulang pelanggaran.(Tri/P-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved