Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas persoalan pemungutan suara ulang (PSU) yang terus berulang pada Pilkada serentak 2024.
“PSU ini masalah serius. Terus terjadi PSU di atas PSU, sampai kapan? Maka itu ini PR bagi kita karena tidak mungkin juga kita memveto MK, tapi ini pemerintah berencana duduk bersama lah,” kata Bima dalam keterangannya pada Senin (19/5).
Bima menyebut, adanya PSU berulang secara tidak langsung mempengaruhi efektivitas kinerja pemerintahan di daerah. Selain itu, hal ini juga mengganggu program kerja antara pusat dan daerah.
“Dalam konteks dan kapasitasnya sesuai dengan undang-undang untuk kira-kira urun rembug ini bagaimana ke depannya?” jelasnya.
Menurut Bima, MK seharusnya membuat aturan ambang batas terkait sengketa hasil Pemilu agar tak terjadi PSU berulang. Dikatakan bahwa negara telah mengeluarkan anggaran hampir Rp 1 triliun untuk melakukan PSU, hal ini akan membengkak jika PSU kembali terjadi.
“Paling tidak harus ada threshold atau kriteria tertentu untuk mengajukan gugatan. Kira-kira begitu. Kalau tidak, terus (PSU), sayang uang rakyat ini,” ungkap Bima.
Lebih jauh, Bima mencontohkan bahwa PSU di Pilkada Kabupaten Barito Utara telah memakan biaya hingga Rp 27 miliar. Namun ia menyayangkan adanya PSU ulang yang ditaksir akan kembali memakan biaya besar.
“Mas Afif (Ketua KPU RI) hafal berapa. Barito Utara itu berapa? 27 miliar? 27 miliar? Diulang lagi. Kasihan rakyatnya. Ini persoalan yang sangat-sangat serius,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 yakni pasangan calom Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Kedua pasangan itu didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Akibatnya, kini di Pilbup Barito Utara, sudah tak ada paslon yang tersisa. MK memerintahkan PSU dengan paslon baru.
MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih. (P-4)
Para personel ini kemudian dibagi menjadi dua Tim untuk melaksanakan patroli diberbagai titik yang ada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved