Headline
Pemerintah tidak cabut IUP PT Gag Nikel.
Pemanfaatan digitalisasi dilakukan untuk mempromosikan destinasi wisata dan meningkatkan pengalaman wisatawan.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas persoalan pemungutan suara ulang (PSU) yang terus berulang pada Pilkada serentak 2024.
“PSU ini masalah serius. Terus terjadi PSU di atas PSU, sampai kapan? Maka itu ini PR bagi kita karena tidak mungkin juga kita memveto MK, tapi ini pemerintah berencana duduk bersama lah,” kata Bima dalam keterangannya pada Senin (19/5).
Bima menyebut, adanya PSU berulang secara tidak langsung mempengaruhi efektivitas kinerja pemerintahan di daerah. Selain itu, hal ini juga mengganggu program kerja antara pusat dan daerah.
“Dalam konteks dan kapasitasnya sesuai dengan undang-undang untuk kira-kira urun rembug ini bagaimana ke depannya?” jelasnya.
Menurut Bima, MK seharusnya membuat aturan ambang batas terkait sengketa hasil Pemilu agar tak terjadi PSU berulang. Dikatakan bahwa negara telah mengeluarkan anggaran hampir Rp 1 triliun untuk melakukan PSU, hal ini akan membengkak jika PSU kembali terjadi.
“Paling tidak harus ada threshold atau kriteria tertentu untuk mengajukan gugatan. Kira-kira begitu. Kalau tidak, terus (PSU), sayang uang rakyat ini,” ungkap Bima.
Lebih jauh, Bima mencontohkan bahwa PSU di Pilkada Kabupaten Barito Utara telah memakan biaya hingga Rp 27 miliar. Namun ia menyayangkan adanya PSU ulang yang ditaksir akan kembali memakan biaya besar.
“Mas Afif (Ketua KPU RI) hafal berapa. Barito Utara itu berapa? 27 miliar? 27 miliar? Diulang lagi. Kasihan rakyatnya. Ini persoalan yang sangat-sangat serius,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 yakni pasangan calom Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Kedua pasangan itu didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Akibatnya, kini di Pilbup Barito Utara, sudah tak ada paslon yang tersisa. MK memerintahkan PSU dengan paslon baru.
MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih. (P-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved