Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I dan mengeluarkan putusan dismissal dengan melanjutkan persidangan untuk dua perkara, yakni di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Talaud.
Gugatan hasil PSU lainnya juga masih berpotensi dimohonkan ke MK karena terdapat beberapa daerah yang belum menggelar coblos ulang Pilkada 2024. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat, PSU jilid II sebenarnya bukanlah hal baru.
Pada 2016 dan 2021, misalnya, PSU ulang juga terjadi berdasarkan putusan MK di Kabupaten Muna Mamberamo Raya, dan Yalimo. Itu dimungkinkan setelah sengketa PSU jilid I di MK membuktikan adanya kecurangan, baik berupa pelanggaran prosedur maupun ditemukan kembali adanya masalah keterpenuhan persyaratan.
"Tentu MK tidak boleh membiarkan hasil pilkada yang berasal dari proses yang bermasalah ditetapkan begitu saja hanya karena ingin menghindari PSU jilid II dan ingin kepala daerah definitif segera disahkan," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (7/5).
MK, sambungnya, harus memastikan bahwa pelaksanaan PSU benar digelar sesuai tujuan dan hasil pilkada yang diperoleh memang sejalan dengan kehendak bebas dari masyarakat pemilih. Titi berharap, MK dapat secara berimbang dan profesional menegakkan demokrasi konstitusional yang mampun menghasilkan pemimpin daerah dari suatu proses yang jurdil dan demokratis.
Bagi Titi, PSU menjadi kesempatan kedua bagi pasangan calon yang kalah untuk mengubah hasil pilkada. Adapun bagi pemenang, PSU menjadi pertaruhan untuk tetap mempertahan hasil pemilihan agar tidak berubah. Oleh karenanya, hakim konstitusi dituntut cermat dan hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil PSU ini.
"Tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara praktik pilkada yang kredibel dan konstitusional dengan masa depan kepemimpinan daerah yang harus dipegang oleh sosok yang memang berhak dan dikehendaki mayoritas masyarakat pemilih di daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berharap agar sengketa hasil PSU Pilkada 2024 yang masuk dan bergulir di MK tak berujung pada perintah terhadap pihaknya menggelar PSU ulang. Saat ditanya soal anggaran potensi pelaksanaan PSU ulang Pilkada 2024, ia menyebut hal itu bergantung dengan anggaran di daerah masing-masing.
Senada dengan Afif, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja juga berharap tidak akan ada PSU lagi di daerah yang sama. "Bawaslu akan kemudian menerangkan bahwa proses yang terjadi, kalaupun ada pelanggaran. Pelanggar yang telah ditindaklanjuti lagi," kata Bagja. (Tri/M-3)
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan dalam penanganan perkara di MK harus terbuka dan dapat diawasi oleh publik
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan
Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved