Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I dan mengeluarkan putusan dismissal dengan melanjutkan persidangan untuk dua perkara, yakni di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Talaud.
Gugatan hasil PSU lainnya juga masih berpotensi dimohonkan ke MK karena terdapat beberapa daerah yang belum menggelar coblos ulang Pilkada 2024. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat, PSU jilid II sebenarnya bukanlah hal baru.
Pada 2016 dan 2021, misalnya, PSU ulang juga terjadi berdasarkan putusan MK di Kabupaten Muna Mamberamo Raya, dan Yalimo. Itu dimungkinkan setelah sengketa PSU jilid I di MK membuktikan adanya kecurangan, baik berupa pelanggaran prosedur maupun ditemukan kembali adanya masalah keterpenuhan persyaratan.
"Tentu MK tidak boleh membiarkan hasil pilkada yang berasal dari proses yang bermasalah ditetapkan begitu saja hanya karena ingin menghindari PSU jilid II dan ingin kepala daerah definitif segera disahkan," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (7/5).
MK, sambungnya, harus memastikan bahwa pelaksanaan PSU benar digelar sesuai tujuan dan hasil pilkada yang diperoleh memang sejalan dengan kehendak bebas dari masyarakat pemilih. Titi berharap, MK dapat secara berimbang dan profesional menegakkan demokrasi konstitusional yang mampun menghasilkan pemimpin daerah dari suatu proses yang jurdil dan demokratis.
Bagi Titi, PSU menjadi kesempatan kedua bagi pasangan calon yang kalah untuk mengubah hasil pilkada. Adapun bagi pemenang, PSU menjadi pertaruhan untuk tetap mempertahan hasil pemilihan agar tidak berubah. Oleh karenanya, hakim konstitusi dituntut cermat dan hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil PSU ini.
"Tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara praktik pilkada yang kredibel dan konstitusional dengan masa depan kepemimpinan daerah yang harus dipegang oleh sosok yang memang berhak dan dikehendaki mayoritas masyarakat pemilih di daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berharap agar sengketa hasil PSU Pilkada 2024 yang masuk dan bergulir di MK tak berujung pada perintah terhadap pihaknya menggelar PSU ulang. Saat ditanya soal anggaran potensi pelaksanaan PSU ulang Pilkada 2024, ia menyebut hal itu bergantung dengan anggaran di daerah masing-masing.
Senada dengan Afif, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja juga berharap tidak akan ada PSU lagi di daerah yang sama. "Bawaslu akan kemudian menerangkan bahwa proses yang terjadi, kalaupun ada pelanggaran. Pelanggar yang telah ditindaklanjuti lagi," kata Bagja. (Tri/M-3)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan dalam penanganan perkara di MK harus terbuka dan dapat diawasi oleh publik
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan
Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved