Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu merespons polemik putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Pada periode DPR 2019-2024, UU MK sudah selesai direvisi. Namun, tidak jadi disahkan karena menuai penolakan publik.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujar Adies.
Adies menegaskan sampai saat ini belum ada pembicaraan kembali apakah hasil revisi UU MK sebelumnya akan disahkan.
"Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus (Badan Musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya kan kalau ada kan di rapat pimpinan, kemudian dibamuskan. Tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan," ujar Adies. (P-4)
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved