Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu merespons polemik putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Pada periode DPR 2019-2024, UU MK sudah selesai direvisi. Namun, tidak jadi disahkan karena menuai penolakan publik.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujar Adies.
Adies menegaskan sampai saat ini belum ada pembicaraan kembali apakah hasil revisi UU MK sebelumnya akan disahkan.
"Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus (Badan Musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya kan kalau ada kan di rapat pimpinan, kemudian dibamuskan. Tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan," ujar Adies. (P-4)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved