Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu merespons polemik putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Pada periode DPR 2019-2024, UU MK sudah selesai direvisi. Namun, tidak jadi disahkan karena menuai penolakan publik.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujar Adies.
Adies menegaskan sampai saat ini belum ada pembicaraan kembali apakah hasil revisi UU MK sebelumnya akan disahkan.
"Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus (Badan Musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya kan kalau ada kan di rapat pimpinan, kemudian dibamuskan. Tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan," ujar Adies. (P-4)
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved