Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu merespons polemik putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Pada periode DPR 2019-2024, UU MK sudah selesai direvisi. Namun, tidak jadi disahkan karena menuai penolakan publik.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujar Adies.
Adies menegaskan sampai saat ini belum ada pembicaraan kembali apakah hasil revisi UU MK sebelumnya akan disahkan.
"Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus (Badan Musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya kan kalau ada kan di rapat pimpinan, kemudian dibamuskan. Tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan," ujar Adies. (P-4)
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved