Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menilai bahwa pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka ruang besar bagi penguatan sistem pengawasan pemilu di Indonesia.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
“Jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem pengawasan. Selama ini beban kerjanya sangat menumpuk,” kata Arfianto pada Selasa (26/11).
Arfianto menjelaskan bahwa terdapat empat peluang utama dari pemisahan jadwal tersebut terutama berdampak pada sistem pengawasan pemilu kedepan.
“Pertama, beban kerja pengawasan berkurang sehingga bisa lebih fokus. Kedua, pengawasan dapat dilakukan lebih mendalam karena tidak ada lagi tahapan besar yang berjalan bersamaan,” ujarnya.
Selain itu, dampak ketiga lanjut Afrianto, terkait dengan perencanaan bisa dibuat lebih optimal dengan adanya jeda minimal dua tahun antara pemilihan.
“Sedangkan dampak keempat, ini menjadi kesempatan untuk perbaikan strategi jangka panjang, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pendidikan politik yang lebih efektif,” ungkapnya.
Meski demikian, Arfianto mengingatkan bahwa sejumlah risiko besar harus segera diantisipasi pemerintah jika sistem ini diberlakukan.
Ia menyoroti persoalan ketidakpastian hukum karena revisi Undang-Undang Pemilu belum dilakukan, serta potensi tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran konstitusional apabila masa jabatan DPRD tidak lagi serempak lima tahunan.
“Pemerintah dan DPR perlu segera melakukan revisi komprehensif terhadap regulasi pemilu. Transparansi dan koordinasi antar-lembaga juga harus diperkuat agar pemisahan jadwal ini benar-benar menghasilkan pengawasan yang lebih baik,” tegasnya.
Melalui berbagai peluang dan tantangan tersebut, TII menilai pemisahan jadwal pemilu harus diikuti dengan langkah pembenahan regulasi yang cepat dan menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. (Dev/P-1)
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
DPR menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka justru memicu praktik-praktik tidak sehat, moral hazard dan desain pemilu yang kian rumit bagi pemilih.
Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Dampak negatif dari yang kalah, kata Bahlil, memicu konflik horizontal, seperti perseteruan antartetangga, hingga memicu perceraian di rumah tangga.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved