Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menegaskan penolakannya terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD. Menurut koalisi, wacana tersebut justru menggerus prinsip kedaulatan rakyat dan berpotensi memperlebar ruang transaksi politik di tingkat legislatif daerah.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menegaskan bahwa tingginya biaya politik yang kerap dijadikan alasan untuk mengubah sistem bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung, melainkan oleh maraknya praktik klientelisme dan politik uang oleh para aktor politik.
“Biaya politik yang tinggi itu bukan karena sistemnya bermasalah, tapi karena adanya pola klientelisme dan politik uang yang dilakukan aktor politik, termasuk partai politik,” kata Haykal saat dikonfirmasi pada kemarin.
Perludem yang merupakan satu dari 12 kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menjelaskan bahwa beban biaya politik lahir dari dua sisi yakni dari kandidat kepada partai politik melalui mahar politik, dan dari kandidat kepada masyarakat melalui serangan fajar.
“Antara aktor politik dan partai politik terjadi mahar yang harus dibayarkan sebelum mendapat dukungan. Lalu kepada masyarakat, kandidat juga melakukan politik uang saat hari pemungutan suara,” ujarnya.
Karena praktik tersebut sudah jelas dilarang undang-undang, Haykal menilai solusi bukan dengan mengganti sistem pemilu, tetapi memperkuat penegakan hukum.
“Alasan biaya tinggi itu tidak cukup menjadi alibi untuk mengganti sistem dengan Pilkada lewat DPRD. Yang lemah adalah penegakan hukum, bukan mekanisme pemilihannya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
“Kalau Pilkada lewat DPRD, politik uang bukannya hilang. Justru berpindah dari kandidat-masyarakat ke kandidat-anggota DPRD. Itu lebih berbahaya karena terjadi dalam ruang tertutup,” kata Haykal.
Ia menilai skema tersebut juga akan memperkuat dominasi partai politik dalam pencalonan maupun pemerintahan daerah.
“Ini bisa menciptakan hegemoni baru partai, bukan hanya di internal partai, tapi juga di pemerintahan daerah. Risiko penyanderaan politik oleh elite semakin besar,” ujarnya.
Haykal bahkan mengingatkan bahwa jika wacana Pilkada lewat DPRD diteruskan, bukan tidak mungkin model pemilihan tidak langsung ini nantinya diperluas ke tingkat nasional.
“Kita harus hati-hati. Jangan-jangan wacana ini bukan untuk memperbaiki demokrasi, tapi bagian dari rencana memperkuat kekuasaan partai politik bahkan bisa membuka jalan untuk mengubah pemilihan presiden menjadi lewat MPR seperti sebelum Reformasi,” tegasnya.
Selain itu, Haykal menekankan bahwa setiap rencana perubahan sistem pemilu harus dilihat dalam konteks politik yang lebih luas.
“Ini bukan fenomena yang muncul di ruang kosong. Pasti ada latar politik di baliknya, dan kita harus memastikan agenda pelemahan demokrasi itu tidak terjadi,” kata Haykal.
Lebih jauh, Haykal menekankan evaluasi demokrasi seharusnya tetap difokuskan pada perbaikan penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum, bukan pada pengurangan hak pilih rakyat dengan mengubah sistem pemilihan.
“Perbaikan demokrasi harus bertumpu pada penguatan institusi dan pengawasan, bukan dengan menarik kembali kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana untuk mengubah kembali mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD kembali menjadi sorotan publik. Ide tersebut mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengulang seruannya dalam pidato pada peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, Jumat (5/12).
Bahlil sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan serupa pada peringatan HUT ke-60 Golkar. Ia beralasan bahwa pilkada langsung selama ini membutuhkan biaya politik yang sangat besar sehingga hanya calon yang memiliki modal kuat yang mampu bersaing.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak figur potensial dan berkualitas terhambat untuk maju karena tidak sanggup menanggung tingginya biaya kontestasi. (Dev/P-1)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
DPR menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka justru memicu praktik-praktik tidak sehat, moral hazard dan desain pemilu yang kian rumit bagi pemilih.
Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved